Mohon tunggu...
Bagus kurniawan Ihzan
Bagus kurniawan Ihzan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar

you cant have a realitionship to specia woman until you can responbility

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab Mandi, Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

3 September 2024   06:27 Diperbarui: 3 September 2024   06:45 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jawab; orang yang junub itu haram:

Pertama; sholat

Kedua; thowaf (mengelilingi kakbah sebanyak 7 kali)

Ketiga; menyentuh al-qur'an dan juga membawanya

Keempat; membaca al-qur'an

Kelima; berdiam diri di dalam masjid  

Soal; apakah yang haram atas wanita yang haid dan nifas?

Jawab; yang diharamkan ialah sholat dan puasa, juga apa-apa yang haram atas orang yang junub (4 hal)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun