Mohon tunggu...
Bagus kurniawan Ihzan
Bagus kurniawan Ihzan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar

you cant have a realitionship to specia woman until you can responbility

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkara yang Membatalkan dan Makruh serta Perkara yang Diharamkan bagi Orang yang Memiliki Hadas Wudhu Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

2 September 2024   07:37 Diperbarui: 2 September 2024   07:40 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soal; berapakah hal-hal yang membatalkan wudhu' itu?
Jawab; hal-hal yang membatalkan wudhu' itu ada lima yaitu;
Pertama; segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang yakni qubul dan dubur)
Kedua; tidur dengan tidak menetapkan tempat duduknya dari bumi
Ketiga; hilangnya akal dikarenakan mabuk, gila, atau pingsan (tidak sadarkan diri)
Keempat; menyentuh wanita ajnabiyah (yaitu wanita yang boleh dinikahi)
Kelima; menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam
Soal; apa makruh-makruh wudhu?
Jawab; makruh-makruh wudhu itu ialah berlebihan dalam menggunakan air, bercakap-cakap selain berdzikir dan meminta pertolongan orang lain untuk mengerjakan wudhu itu
Soal; apa sajakah perkara yang diharamkan bagi orang yang memiliki hadats kecil?
Jawab; orang yang menanggung hadats kecil itu haram mengerjakan ;
Pertama; solat
Kedua; thowaf
Ketiga; menyentuh al-qur'an dan juga membawanya (kecuali qur'an terjemah sebagian ulama' memperbolehkan membawanya dan menyentuhnya meskipun memiliki hadats)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun