Mohon tunggu...
Bagus kurniawan Ihzan
Bagus kurniawan Ihzan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar

you cant have a realitionship to specia woman until you can responbility

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Hukum Islam dalam Kitab Mabdiul Fiqih Juz 2

27 Agustus 2024   06:07 Diperbarui: 27 Agustus 2024   06:13 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawab: yaitu sesuatu yang wajib melakukanya atas semua orang mukallaf dan jikalau seseorang dari mereka sudah melakukanya maka gugurlah kewajiban itu atas seseorang mukallaf lainya (yakni yang tidak ikut melakukan) seperti sholat jenazah

 Soal; apakah sunah itu?

Jawab; sunnah ialah suatu perkara yang disenangi melakukanya maka barangsiapa melakukanya ia mendapatkan pahala dan barangsiapa meninggalkanya tidaklah mendapat siksa

Soal; apakah mubah itu?

Jawab: mubah ialah sesuatu bagi seseorang manusia boleh melakukan dan boleh meninggalkan, oleh karena itu di dalam sesuatu yang mubah itu tidak ada pahala dan tidak ada pula siksa

Soal; apakah haram itu?

Jawab; haram ialah sesuatu yang wajib meninggalkanya, maka barangsiapa yang melakukanya ia mendapatkan siksa dan barangsiapa meninggalkanya, ia mendapatkan pahala seperti minum khamr (arak atau minuman keras dan zat adiktif lainya yang dapat memabukkan|)

Soal; apakah makruh itu?

Jawab; makruh ialah sesuatu perkara yang disenangi meninggalkanya maka barangsiapa yang meninnggalkanya, ia mendapatkan pahala dan barng siapa yang melakukanya ia tidak mendapat siksa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun