Mohon tunggu...
Bagus Dwi Wisnu
Bagus Dwi Wisnu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Program Studi Kriminologi Univesritas Indonesia

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Kriminologi Forensik Mengungkap Suatu Kejahatan?

3 Januari 2023   18:30 Diperbarui: 3 Januari 2023   18:30 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Digital Forensik, merupakan ilmu yang meninjau dan mengevaluasi data pada perangkat penyimpanan digital yang dapat mencakup bukti atau petunjuk untuk pengungkapan suatu kasus kejahatan.

Psikologi Forensik, merupakan ilmu yang meninjau kemampuan mental dan psikologis salah satu pihak di persidangan (terdakwa, pelapor, bahkan saksi). Pendekatan ini berfungsi untuk mengklarifikasi apakah para terdakwa sepenuhnya menggunakan kemampuan mental mereka pada saat mereka dituduh melakukan kejahatan dalam kasus para terdakwa. Psikolog forensik, misalnya, akan dapat menyiapkan laporan yang menunjukkan apakah terdakwa sadar pada saat melakukan kejahatan jika ada terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Akuntansi Forensik, merupakan cabang ilmu akuntansi yang membantu proses penegakan hukum. Akuntansi Forensik memberikan bantuan pengungkapan kejahatan melalui identifikasi, analisis, dan investigasi laporan keuangan yang sesuai dengan prosedur tinjauan hukum dan administratif.

Selain di atas, masih terdapat banyak beberapa disiplin ilmu forensik lainnya seperti DNA Forensik, Kedokteran Forensik, Psikiatri Forensik, Grafologi Forensik, Linguistik Forensik, dan lainnya yang tentu saja semuanya membantu dalam proses pengungkapan kejahatan dan investigasi suatu kejadian kejahatan.

Lalu Apa Hubungan Semua Disiplin Ilmu Forensik tersebut dengan Kriminologi Forensik?

Kriminologi Forensik hadir sebagai analisis lanjutan daripada berbagai temuan, data, dan analisis dari berbagai disiplin ilmu forensik lainnya. Sehingga, dalam mengungkap motif atau peristiwa suatu kejahatan menjadi lebih objektif dan akurat. Dari analisis dan temuan itu akhirnya dikaitkan untuk saling mendukung dan dianalisis dalam lingkup besar ilmu Kriminologi Forensik berdasarkan cakupan dari ilmu Kriminologi itu sendiri, seperti spesifikasi kejahatan, viktimologi, penologi, teori penyebab kejahatan, dan lainnya. Hal ini akan lebih membantu penegakan untuk mengambil keputusan dan informasi lainnya seperti profiling pada pelaku, korban, dan saksi yang ada pada suatu kejahatan.

Contoh kasusnya seperti kasus kematian pembunuhan Brigadir J yang sekarang masih disidangkan di pengadilan. Ahli Psikologi Forensik membantu memberikan analisis terkait latar belakang emosional dan psikologis dari tiap-tiap terdakwa termasuk profiling untuk membantu proses pengungkap kejadian. Ahli hukum pidana membantu untuk memberikan gambaran batas-batas jenis-kejahatan yang didakwakan berdasarkan temuan, fakta persidangan dan hal-hal lainnya yang sesuai dengan pedoman undang-undang. Ahli Digital Forensik memberikan analisis berdasarkan temuan dan bukti digital yang ada di alat komunikasi dan CCTV di sekitar tempat kejadian untuk membantu menjelaskan peristiwa kejahatan dalam pembunuhan Brigadir J. Ahli Kriminologi juga memberikan analisis mengenai penyebab pembunuhan, hubungan pelaku dan korban pembunuhan, hubungan korban dengan saksi, saksi dengan pelaku, aspek-aspek sosial yang mendukung dalam terjadinya pembunuhan, dan hal lainnya yang mencakup ruang lingkup Kriminologi. Pada akhirnya, semua proses tersebut bagian wilayah besar dari Kriminologi Forensik yang membantu dalam persidangan untuk mengungkapkan dan menjelaskan bagaimana kejahatan itu terjadi secara objektif dan akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun