Mohon tunggu...
Bagus Dwi
Bagus Dwi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konteks Sewa-menyewa dalam Perspektif Ekonomi Islam

18 Maret 2019   21:00 Diperbarui: 18 Maret 2019   21:05 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sewa menyewa  atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti AlIwadhu ( ganti )dari sebab itu Ats Tsawab ( pahala ) dinamai Ajru ( upah ). Menurut pengertian syara, Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki.

Para ulama mendefinisikan ijarah ialah sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa.(kurniawanalex.2014)

Pemilik yang menyewakan manfaat di sebut Muajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa di sebutMustajir ( orang yang menyewa=penyewa ) dan, sesuatu yang di akadkan untuk di ambil manfaatnya di sebut Majur ( sewaan ). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaatnya di sebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini di sebut pula Muaddhah(penggantian).
landasan syara yaitu hampir semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam islam. adapapun golongan yang tidak menyepakatinya, seperti abu bakar al-asham, ismail ibn aliah, hasan al-bashri, al-qasyani, nahrawi, dan ibn kaisan beralasan bahwa ijarah adalah jual-beli kemanfaatan, yang tidak dapat dipegang (tidak ada). sesuatu yang tidak ada tidak dapat dikategorikan jual-beli. dalam menjawab pandangan ulama yang tidak menyepakati ijarah tersebut, ibn rusyd berpendapat bahwa kemanfaatan walaupun tidak berbentuk, dapat dijadikan alat pembayaran menurut kebiasaan (adat). jumhur ulama berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan al-quran, as-sunah, dan ijma.
rukun ijarah menurut ulama hanafiyah, rukun ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat : al-ijarah, al-istijar, al-iktira, dan al ikra. adapun menurut jumhur ulama, rukun ijarah ada empat yaitu. Aqaid (orang yang akad), shighat akad, ujrah (upah), manfaat.
syarat ijarah terdiri empat macam, sebagaimana syarat dalam jual-beli, ysitu syaat al-inqad (terjadinya akad), syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.
sedangkan syarat sah ijarah, keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid (orang yang diakad), maqudalaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah), dan zat akad (nafs al- aqad).
sifat ijarah menurut para ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan padafirman allah SWT. yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya, bukan didasarkan pada pemenuhan akad.(Ibid, juz IV. hlm 201)
 sebaliknya, jumhur ulama berpendapat bahwa ijarah adalah akad lazim yang tidak dapat dibatalkan, kecuali dengan adanya sesuatu yang merusak pemenuhannya, seperti hilangnya manfaat. jumhur ulama pun mendasarkan pendapatnya pada ayat al-quran di atas. berdasarkan dua pandangan di atas, menurut ulama hanafiyah ijarah batal dengan meninggalkannya salah seorang yang akad dan  tidak dapat dialihkan kepada ahli waris. adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal, tetapi berpindah kepada ahli warisnya. (Ibn Rusyd, Op.Cit., juz ll. hlm. 328)
hukum ijarah shahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan maqud alaih sebab ijarah termasuk jual-beli, pertakaran, hanya saja dengan kemanfaatan. (Al-khasani, Op. Cit., juz ll hlm. 328)
adapun hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad. bila kerusakan tersebut terjadipada syarat. akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyawa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya. jafar dan ulama syafiiyah berpendapat bahwa ijarah fasid sama dengan jual-beli fasid. yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.

Seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut ini yang diriwayatkan oleh Bukhari:

: " : " ()
Artinya: " Dari Abdullah RA berkata:Rasulullah SAW memberikan tanah di Khaibar untuk digarap dan ditanami oleh para sahabatnya dan mereka mendapatkan bagian dari hasil tanaman yang tumbuh di sana (HR. Bukhari)
Hadits diatas menjelaskan tentang seorang sahabat yang diberi tanah oleh Rasulullah di Khaibar untuk digarap dan ditanami supaya mndapatkan bagian dari hasil tanam yang tumbuh disana. Sehingga sahabat tersebut dapat memanfaatkan tanah yang diberikan oleh Rasulullah secara maksimum dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. selain itu dengan terjadinya ijarah dapat membuat manusia satu dengan yang lainnya dapat saling membantu dan mencegah terjadinya permusuhan dan perselisihan.
   dalam perspektif ekonomi islam terutama pada muamalah, muamalah sendiri adalah aturan- aturan allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda ataulebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan islam tentang kegiatan ekonomi yang dilalukan manusia. salah satu bentuk kegiatan muamalah tersebut adalah  ijarah. ijrah sering disebut dengan upah atau imbalan. kalau sekiranya kitab-kitab fiqh sering menerjemahkan kata ijarah dengan sewa-menyewa, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas.  ijarah salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai  dalam kehidupan sehari-hari. sebagai kegiatan yang umum digunakan, maka ijarah memiliki aturan- aturan tertentu. kebanyakan para pelaku ijarah saat ini melakukan transaksi hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa tahu dasar hukum dan aturan- aturan yang berlaku didalamnya. akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan asset yang dapat digunakanatau dapat di ambil manfaat darinya selama periode akaddan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah sewa (ujrah).
apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari asset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. pada hakikatnya pemberi sewa berkewajiban untuk menyiapkan aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat di ambil manfaat darinya.
penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas asset sehingga penyewa brkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan ksepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syariah dan merawat atau menjaga keutuhan aset tersebut. apabila kerusakan asset ia berkewajiban menggantinya atau penggantinya.
Dapat disimpulkan bahwa akad ijarah ini adalah akad untuk menukar manfaat. ijarah dapat terlaksana dengan baik apabila rukun dan syaratnya terlaksana dengan baik dan benar. selain itu agama menghendaki agar dalam melaksanakan ijarah senantiasa memperhatikan ketentuan- ketentuan yang bisa menjamin pelaksanaannya. dan tidak merugikan salah satu pihak serta dapat terpelihara maksud- maksud mmulia yang diinginkan agama.

  Daftar Pustaka

Ashshiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi, 1904. pengantar fiqh Muamalah. Jakarta : PT. Pustaka Rizqi Putra.
Harisudin, Noor. 2014. Fiqh Muamalah 1. Surabaya : CV. Pustaka Setia

Syafei Rahmad, 2001, "Fiqih Muamalah", bandung, CV. pustaka setia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun