Vitamin, mineral dan zat gizi yang seharunya membantu pertumbuh kembang tubuh dan kesehatan manusia, justru malah menghilang dan rusak karena waktu yang sudah diluar batas.Â
Selain itu pengedaran makanan kedaluwarsa juga sudah diatur oleh perundang- undangan khusus tentang makaan. Dalam undang undang no.9 tahu 1999 mengenai perlindungan konsumen, yang diatur mengenai larangan larangan kepada produsen dalam menjual, menghasilkan barang produksinya yang harus melindungi konsumen dengan bunyi sebagai berikut:Â
a) pelaku usaha tidak boleh memproduksi dan atau memperjual belikan barang atau jasa yang tidak sesuai standar;Â
b) pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang cacat atau tekontaminasi tanpa menyertakan keterangan dengan lengkap;Â
c) pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan aturan farmasi dan pangan yang rusak, tercemar, rusak tanpa mencantumkan informasi yangbenar dan jelas;Â
d) pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut wajib menarik kembali perdagangan rusak tersebut, supaya tidak menyebabkan kerugian pihak manapun.Â
Setelah dengan adanya peraturan tersebut perlu adanya pengetahuan yang diketahui oleh masyarakat dalam memilah dan memilih makanan yang masih layak atau sudah tidak boleh dikonsumsi karena hal ini akan berpengaruh pada kesehatan baik dalam jangka panjang maupun pendek (Tampubolon, W. S. 2020).Â
Landasan TeoriÂ
KarakteristikÂ
Karakteristik berasal kata dari karakter yang dalam (Wahidin, U. 2017) berarti watak, tabiat, akhal atau kepribadian individu yang terwujud dari hasil pembentukan banyak kebaikan yang dipercayai dan dipakai untuk menjadi dasar seseorang memandang sesuatu. Sementara itu dalam kamus besar bahasa Indonesia karakter bermakna sebagai identitas yang dimiliki oleh sesuatu. Jadi karakteristik dianggap sesuatu yang ciri khas, berdasarkan kepribadian seseorang atau suatu hal yang dapat dibedakan dengan hal lainnya.Â
DampakÂ