Lembaga keuangan seperti perbankan syariah telah melakukan banyak pembiayaan terhadap berbagai sektor baik untuk keperluan konsumsi ataupun produksi, jika kita melihat dari tujuan perbankan sebagai lembaga keuangan yang digadang-gadang dapat membantu peran pemerintah dalam upaya menaikkan taraf hidup masyarakat terutama melalui sektor usaha merupakan tujuan yang baik, selain dapat membantu menumbuhkan perekonomian dengan melakukan salah satu kegiatan usahanya yakni pembiayaan (pada bank syariah), sebenarnya bank juga dalam upaya tersebut ialah bagian dari inti kegiatan usaha yang dijalankan agar mendapatkan pengembalian atau laba bagi pengembangan usahannya.
Secara mekanisme mungkin proses yang harus dilalui calon nasabah bank syariah nanti akan sedikit direpotkan dengan proses analisa yang cukup panjang sebelum mandapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan, akan tetapi hal tersebut terus dilakukan agar bank syariah tidak salah sasaran dalam memberikan pembiayaan, sebab jika salah sedikit saja dalam membidik nasabah yang ternyata tipikal orang yang tidak dapat dipercaya, maka dikemudian hari pembiayaan yang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil atau pengembalian sesuai harapan dengan berbagai motif alasan nasabah.
Jangan sampai kita salah mengartikan fungsi dari perbankan khususnya bank syariah yakni "menaikkan taraf hidup masyarakat" penggalan kalimat tersebut dari pengertian dan fungsi bank maksudnya bank sebagai lembaga intermediasi dalam bidang keuangan yang melakukan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat dengan memberikan pembiayaan/bantuan dana berikut juga komitmen kerjasama yang baik antara bank dan nasabah, hal seperti ini sebenarnya secara tidak langsung dapat mempengaruhi psikologi calon nasabah agar menjadi pribadi yang berani mengambil risiko (dalam mengambil pembiayaan dengan risiko pengembalian yang harus dilakukan), tanggungjawab (terhadap apa yang telah disepakati dalam akad), ulet (dalam bekerja/berusaha sebagai upaya awal melakukan pengembalian terhadap bank), sabar (saat menjalani proses menuju penyelesaian risiko yang diambil) dan disiplin (dalam setiap aspek terutama saat melakukan pengembalian) hal tersebut meskipun berawal dari satu sisi yakni motovasi dalam melakukan pengembalian/angsuran terhadap bank, secara perlahan akan menjadi kebiasaan dan karakter dari nasbah tersebut sehingga akan terimplementasi pada segala aspek, begitu juga dengan bank akan mendapatkan hal yang sama sebagai pemberi pembiayaan dalam sudut pandang yang berbeda.
Intisari dari pembiayaan yang dilakukan bank syariah yakni tidak bertentangan dengan syariat Islam, lantas bagaimana jika pembiayaan tersebut setelah dilakukan ternyata menimbulkan masalah yang sangat besar ? akhir-akhir ini permasalahan yang bisa jadi disebabkan dari adanya dukungan bank utamanya bank syariah saat terjadi masalah dikemudian hari ialah emisi karbon, emisi karbon / karbon dioksida ialah bagian dari emisi gas rumah kaca yang diproduksi oleh individu untuk kegiatan sehari-hari dan/atau organisasi untuk menyelenggarakan peristiwa (event) atau membuat produk  disebut sebagai Jejak Karbon.
Pada dasarnya emisi karbon ini ialah efek dari memburuknya udara pada suatu wilayah yang disesbabkan oleh kegiatan prouksi industri dan rumah tangga/individu. Selama COVID-19 berlangsung utamanya pada saat masih adanya pembatasan kegiatan sosial emisi karbondioksida, dalam studi Proyek Karbon Global yang dirilis pada Jumat (11/12), dilaporkan emisi karbon dioksida pada tahun 2020 turun sebesar 7%. Ini adalah penurunan terbesar yang pernah ada. Penurunan ini disebabkan karena  negara-negara di seluruh dunia memberlakukan kebijakan penguncian dan pembatasan dalam upaya menahan laju penyebaran virus korona. Angka awal ini menunjukan penurunan terbesar yang pernah ada.
Namun hal tersebut mungkin hanya bersifat sementara sebab tidak mungkin pemerintah akan terus membatasi kegiatan masyarakat terutama perekonomian sebab akan merugikan banyak pihak termasuk pemerintah itu sendiri, selepas dari masa tersebut perekonomian dan kegiatan masyarakat akan berlangsung kembali, membuat potensi terjadinya peningkatan emisi karbon semakin menigkat, kasus lain yang sejalan dari adanya emisi karbon ini ialah pembebasan lahan dengan tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan (yang disertai penebangan hutan secara ilegal) kegiatan ini banyak terjadi di daratan kalimantan, ini juga sangat meresahkan masyarakat dan tentunya dapat menimbulkan hal buruk bagi keseimbangan lingkungan sekitar.
Fungsi bank syariah dalam hal ini sebagai lembaga sosial selain badan usaha juga harus benar-benar terimplementasi secara menyeluruh, meskipun tidak berperan langsung sebagai tersangka akan terjadinya potensi emisi karbon ini, setidaknya dengan adanya penindalanjutan calon nasabah saat akan melakukan pembiayaan utamanya yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan harus lebih banyak aspek yang dinilai. Bahkan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga harus lebih diperhatikan dengan pasti oleh pihak bank syariah, jangan sampai hanya mengandalkan data-data intenal perusahaan terkait yang akan mengajukan pembiayaan tersebut yang digunakan sebagai penilaian tetapi analisis dampak lingkungan dari pihak internal bank syariah juga harus semakin diperkuat agar tidak kecolongan dengan adanya manipulasi data dll.
Selain AMDAL analisis penting lain ialah legalitas yang dibuktikan dengan dokumen dan penelusuran tindak lanjut oleh bank syariah tentang keabsahan/kevalidan dokumen terkait, sehingga dengan upaya tersebut kemungkinan adanya data manipulasi tidak akan ditemukan. Keudian pada saat monitoring kedua hal tersebut selain aspek lain juga harus terus dimonitoring agar bank dapat lebih membantu pemerintah dalam upaya mengurangi potensi terjadinya kerusakan alam yang disebabkan oleh aktivitas yang tidak bertanggungjawab.
Permasalahan diatas merupakan bagian dari evaluasi dalam proses identifikasi calon nasabah, jika memang konsep kehati-hatian dan nilai-nilai Islam yang dipegang teguh ini ingin benar-benar dilakukan, seyogyannya bank syariah melakukan analisis mendalam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan meskipun dalam rentang waktu yang masih lama karna ini juga bagian dari proses mengantisipasi terjadinya kemungkaran  seperti yang telah terkandung dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman dalam beberapa surah berikut: