Mohon tunggu...
Moch Bagus Abdul Ghofur
Moch Bagus Abdul Ghofur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Penerapannya Pada Masa Pandemi Covid-19

25 Juli 2022   17:38 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:43 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Andi.

Mustika, N. (2022). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Atas Impor Barang Pada PT Indika Tirta Mandiri. Journal of Tax and Business, 3(1). https://doi.org/10.55336/jpb.v3i1.44

Tarigan, M. E. R., Morasa, J., & Elim, I. (2015). Perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik .... Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jbie/article/view/9357

Taroreh, L. A., Morasa, J., & ... (2021). Evaluasi Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada RSUP Prof Dr. RD Kandou Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset .... https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/33460

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun