Pajak adalah kewajiban kepada negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, yang dipaksakan oleh undang-undang tanpa mendapat imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat (Mardiasmo, 2011). Semua warga negara yang baik wajib menaati pajak, terutama bagi  wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor  Wajib Pajak). Pajak memegang peranan penting dalam pembangunan negara. Fungsi utama dari pajak adalah anggaran, yaitu sumber dana pemerintah terbesar. Hasil pemungutan pajak akan digunakan sebagai alokasi ke Kementerian Keuangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, pajak bertindak sebagai alat pengatur dan sebagai alat untuk menstabilkan redistribusi perdagangan, membantu mengembangkan infrastruktur negara. Semua wajib pajak bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengajukan, dan melaporkan pajak. Untuk alasan ini, kepatuhan pajak adalah suatu keharusan untuk kepatuhan yang tepat.
Pajak yang dipungut ini biasa disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh). Â Topik yang akan kita bahas sekarang ini adalah PPh pasal 22 bagi wajib pajak badan. Terdapat beberapa jenis PPh seperti PPh 21, 22, 23 dan lain-lain. PPh pasal 22 dikenakan kepada perusahaan tertentu baik itu swasta maupun pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 pemerintah berhak memungut PPh pasal 22 dari wajib pajak badan dalam penjualan barang sangat mewah. Sehingga PPh 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang.
Apa itu PPH 22 menurut beberapa ahli?
- PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor/ekspor, baik milik pemerintah maupun perusahaan swasta. Ada tarif pajak yang berbeda untuk jenis pajak ini, tergantung pada pemungutnya dan subjek serta jenis transaksinya.
- Pasal 22 PPh tersebut menyangkut kewajiban Wajib Pajak untuk membayar pajak  usaha dalam tahun berjalan  atas  impor barang, ekspor hasil pertambangan batubara, mineral logam dan mineral bukan logam, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (Khuzaimah et al., 2021).
- Menurut (Mustika, 2022) Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut pemerintah atas kegiatan impor baik itu perusahaan swasta ataupun pemerintah.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang Impor (Tarigan et al., 2015).
Penerapan Pajak Penghasikan Pasal 22 Dalam Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah memperlambat pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Indonesia langsung menanggapi situasi ini dengan mengambil kebijakan pemberian insentif pajak untuk secara  langsung maupun tidak langsung mengurangi beban keuangan akibat tekanan akibat pandemi COVID-19. Insentif pajak berupa pembebasan kewajiban administrasi dan pemotongan pajak. Dalam masa pandemic seperti ini para wajib pajak pasti mengalami kesulitan dan terbebani dalam kewajibannya untuk membayar pajak. Sehingga pemerintah memberikan keringanan untuk meminimalisir kesulitan yang ada dengan dikeluarkannya PMK mengenai insentif pajak. Terdapat peraturan yang tertulis pada PMK NO 86/PMK.03/2020 menyatakan bahwa PPh Pasal 22 impor mendapatkan insentif pembebasan (Lestari & Abdillah, 2021). Insentif pajak saat ini ditujukan pada fungsi regulasi untuk membantu memutar roda perekonomian Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 22 Insentif pajak impor dibebaskan dari pengenaan pajak atas Wajib Pajak yang berkaitan dengan penyediaan barang dan/atau pembayaran kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Data Insentif PPh Impor Pasal 22 yang digunakan mencakup keseluruhan realisasi penyerapan Insentif Pajak Hasil Impor Pasal 22 yang digunakan oleh Wajib Pajak selama masa pajak tertentu. Dalam proses barang impor memasuki Indonesia barang tersebut tidak hanya dikenakan PPh tetapi juga termasuk PPN. Sehingga Insentif PPh Pasal 22 Impor berpengaruh terhadap penerimaan PPN. Menurut (Taroreh et al., 2021) jika membeli barang melalui dana dari negara atau perusahaan sendiri dapat dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari haraga pembelian. Jika harga barang tersebut sudah termasuk PPN, maka terdapat perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yaitu :100 : 110 x harga barang. Sehingga memperoleh Dasar Pengenaan Pajak, maka PPh pasal 22 dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak x 1,5%
Menurut (Indahsari & Fitriandi, 2021) pemberian insentif pajak berdampak pada peningkatan konsumsi oleh masyarakat dan entitas ekonomi, sehingga memberikan efek multiplier berupa terciptanya objek PPN di setiap rantai konsumsi. Dengan kata lain, insentif PPh impor pasal 22 bisa menambah arus kas bagi industri  yang terdampak Covid-19 di Indonesia. Pasal 22 Insentif pajak impor akan dilakukan melalui pembebasan pajak impor agar roda impor Indonesia tetap berputar dan neraca perdagangan tetap stabil. Selain itu, wajib pajak yang menggunakan insentif dapat menjual barangnya di dalam negeri dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, adanya insentif pajak impor berdasarkan Pasal 22  memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melanjutkan proses produksi.
Proses produksi membutuhkan pembelian bahan baku dan penggunaan barang modal, yang juga membantu meningkatkan penerimaan PPN. Artinya, beban atau biaya yang  digunakan untuk membayar PPh Pasal 22 impor kini dapat dialihkan untuk memperbaiki proses produksi yang akan meningkatkan penerimaan PPN. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa PPN tidak hanya mencerminkan konsumsi, tetapi juga menggambarkan proses pembuatannya.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pajak penghasilan pasal 22 pada masa pandemi covid-19 dalam impor barang berjalan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan guna mengatasi kesulitan dalam kewajibannya untuk membayar pajak. Pemerintah telah membebaskan pajak insentif pada pajak penghasilan pasal 22. Pasal 22 Insentif pajak impor memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melanjutkan proses produksi dalam bentuk pembelian bahan baku dan penggunaan barang modal, yang juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan PPN.
Daftar Pustaka
Indahsari, D. N., & Fitriandi, P. (2021). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Penerimaan Ppn. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara .... https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/1202
Khuzaimah, M. faris, Afifah, N., & Den ka, V. sari. (2021). TINJAUAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH BENDAHARAWAN ATAS PENGADAAN BARANG PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA MAKASSAR. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 5(1). https://doi.org/10.25139/jaap.v5i1.3652
Lestari, A. F., & Abdillah, J. (2021). Implementasi Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Akibat Covid-19 Di PT MI. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(86).