Mohon tunggu...
Rupbasankelas1Semarang
Rupbasankelas1Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

RUPBASAN KELAS I SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kakanwil Kemenkumham Jateng Serahkan 5 Sertifikat Paten Kepada Kementerian Lingkungan Hidup

30 Agustus 2024   09:21 Diperbarui: 30 Agustus 2024   09:40 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanwil Kemenkumham Jateng

BOYOLALI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto menyerahkan 5 (lima) Serfitikat Kekayaan Intelektual Paten Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kelima sertifikat itu yakni, Formulasi Tepung Biofertilzer, Formulasi Serum Anti Jerawat, Formula Sabun Cuci Muka, Kosmetik Climedia, dan Proses Pembuatan Ekstrak Herbal Haredong Bulu.

Seremonial penyerahan Surat Pencatatan Paten diselenggarakan bersamaan dengan puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2024 bertempat di Alun-Alun Kidul Boyolali, Kamis (29/08).

Dijumpai usai kegiatan, Kakanwil Tejo Harwanto menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng terus mendorong Pemerintah Pusat maupun Daerah agar melakukan inventaris dan pendaftaran Kekayaan Intelektual lainnya.

"Upaya kita tidak hanya sampai disini saja. Ke depan, kami akan terus melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual pada instansi pusat maupun daerah," tutur Tejo.

Penyerahan sertifikat ini juga merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong Entitas di kementerian pusat agar lebih _aware_ terhadap Kekayaan Intelektual.

Sertifikat Paten ini, lanjut Tejo, untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.

"Dengan harapan kekayaan intelektual dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, upaya untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual ini amat penting, sebab bukan hanya untuk tujuan komersial namun sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas Kekayaan Intelektual.

Turut mendampingi Kakanwil dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan, dan Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali Eko Bekti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun