Semarang (20/03/2024), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024  melakukan pengelolaan benda sitaan  dan barang rampasan negara. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga kualitas dan kuantitas dari basan dan baran yang dititipkan oleh Aparat Penegak Hukum baik PPNS, Penyidik Kepolisian dari Kejaksaan dan APH lainya. Kegiatan Pengeloaan basan baran ini mulai dari penerimaan, identifikasi dan dokumentasi pemeliharaan, perawatan agar basan baran tersebut dalam keadaan bersih.
Kegiatan pengelolaan basan baran Rupbasan Kelas I Semarang pada hari Rabu tangal 20 Maret 2024  mengeluarkan Barang Rampasan Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan dokumen yang sah dari Instansi Kejari Semarang, kegiatan pengeluaran basan baran yaitu berupa 1 (satu) unit Kendaran Bermotor  Truk Mitsubishi dalam perkara cukai dan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Daihatsu Sirion dalam perkara pencurian.
Disamping itu juga Rupbasan kelas I Semarang pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 juga menerima Titipan Benda Sitaan dari Aparat Penegak Hukum Kejari Semarang berupa 2 (dua) unit Sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nopol  perkara Narkotika dan Honda Vario Merah perkara pencurian dan benda sitaan tersebut dalam keadaan rusak bagian depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H