Mohon tunggu...
Rupbasankelas1Semarang
Rupbasankelas1Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN KELAS I SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Kelas I Semarang

21 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:44 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (20/03/2024), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024  melakukan pengelolaan benda sitaan  dan barang rampasan negara. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga kualitas dan kuantitas dari basan dan baran yang dititipkan oleh Aparat Penegak Hukum baik PPNS, Penyidik Kepolisian dari Kejaksaan dan APH lainya. Kegiatan Pengeloaan basan baran ini mulai dari penerimaan, identifikasi dan dokumentasi pemeliharaan, perawatan agar basan baran tersebut dalam keadaan bersih.

Dokumentasi pemeliharaan
Dokumentasi pemeliharaan

Kegiatan pengelolaan basan baran Rupbasan Kelas I Semarang pada hari Rabu tangal 20 Maret 2024  mengeluarkan Barang Rampasan Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan dokumen yang sah dari Instansi Kejari Semarang, kegiatan pengeluaran basan baran yaitu berupa 1 (satu) unit Kendaran Bermotor  Truk Mitsubishi dalam perkara cukai dan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Daihatsu Sirion dalam perkara pencurian.

Dokumentasi Pengeluaran               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Dokumentasi Pengeluaran googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Dokumentasi Pengeluaran
Dokumentasi Pengeluaran
Disamping itu juga Rupbasan kelas I Semarang pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 juga menerima Titipan Benda Sitaan dari Aparat Penegak Hukum Kejari Semarang berupa 2 (dua) unit Sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nopol  perkara Narkotika dan Honda Vario Merah perkara pencurian dan benda sitaan tersebut dalam keadaan rusak bagian depan.

img-20240321-101350-65fba61a14709341f84a2432.jpg
img-20240321-101350-65fba61a14709341f84a2432.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun