Mohon tunggu...
Bagus Wicaksono
Bagus Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa universitas nasional program studi ilmu komunikasi yang memiliki hobi sebagai fotografer atau video editor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memeriksa Kepatuhan Para Pekerja Infotaiment terhadap Aturan Etika Wartawan dan UU Pers Indonesia, Sensasi atau Fakta?

15 Mei 2023   08:50 Diperbarui: 15 Mei 2023   09:10 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Industri infotainment di Indonesia semakin berkembang pesat seiring dengan populernya media sosial dan konsumsi konten digital. Namun, perkembangan tersebut juga diiringi dengan banyaknya kontroversi yang melibatkan para pekerja infotainment yang kerap kali dituduh melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers yang mengatur tentang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dengan bertanggung jawab.

     Infotainment sendiri adalah gabungan antara informasi dan hiburan yang ditampilkan dalam bentuk acara televisi, radio, atau media sosial. Namun, bagaimana sebenarnya cara kerja para pekerja infotainment di Indonesia dan apakah mereka sesuai dengan etika wartawan Indonesia?

  Para pekerja infotainment di Indonesia merupakan bagian dari industri media yang cukup populer. Namun, seiring dengan popularitasnya, muncul juga berbagai masalah terkait cara kerja para pekerja infotainment ini. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja tersebut untuk memahami dan mengikuti sesuai dengan etika wartawan Indonesia.

Sebagai jurnalis atau wartawan, seharusnya mereka memegang prinsip-prinsip dan kode etik jurnalistik yang ada di Indonesia. Kode etik tersebut mencakup prinsip-prinsip seperti kebenaran, keadilan, akurasi, integritas, kemandirian, dan keterbukaan. Namun, para pekerja infotainment kerap kali melanggar kode etik tersebut dengan memproduksi berita yang tidak akurat dan mengandung unsur sensasionalisme.

Kode etik jurnalistik yang ada di Indonesia mengatur tentang bagaimana seorang jurnalis atau wartawan seharusnya melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan benar. Seorang jurnalis harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah benar dan akurat, serta tidak mengandung unsur diskriminasi, kebencian, atau fitnah. 

Namun, para pekerja infotainment kerap kali mengabaikan prinsip-prinsip dan kode etik jurnalistik tersebut dengan memproduksi berita yang tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk meningkatkan rating. Namun, kenyataanya sering kali berbeda. Salah satu prinsip jurnalisme yang penting adalah kebenaran dan keadilan. Namun, dalam industri infotainment terkadang kebenaran menjadi hal yang tidak penting selama acara tersebut bisa menarik perhatian penonton.

Ada juga beberapa acara infotainment yang menampilkan konten yang tidak pantas. Hal ini jelas melanggar prinsip jurnalisme dan kode etik jurnalistik. Banyak pekerja infotainment di Indonesia juga tidak memperhatikan privasi orang lain dan seringkali mengambil gambar atau informasi tanpa ijin. Padahal, privasi seseorang harus dihormati dan dijaga. Sementara itu, ada juga beberapa pekerja infotainment yang tidak memahami benar mengenai undang-undang pers yang berlaku di Indonesia. Mereka terkadang melakukan tindakan yang melanggar undang-undang tersebut, seperti menyebarkan informasi palsu atau menghina orang lain.

Adapun cara agar para pekerja infotaiment dapat mematuhi etika wartawan dan menjalankan prinsip prinsip dan kode etik jurnalistik yaitu:

1.Menjaga Kredibilitas: Para pekerja infotainment harus memastikan bahwa informasi yang mereka berikan adalah akurat dan benar.

2. Hindari Sensasionalisme: Para pekerja infotainment harus menghindari penggunaan judul atau isi berita yang bersifat provokatif dan hanya bertujuan untuk menarik perhatian. 3. Menghargai Hak Tolak dan Hak Jawab: Ketika seseorang atau kelompok merasa bahwa pemberitaan yang dipublikasikan merugikan atau tidak akurat, para pekerja infotainment harus menghargai hak tolak dan hak jawab yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok.

 4. Menghormati Privasi: Para pekerja infotainment harus memperhatikan privasi seseorang atau kelompok yang terkait dalam pemberitaan

 5. Bertanggung Jawab: Para pekerja infotainment harus mempertanggungjawabkan setiap informasi atau berita yang mereka publikasikan agar tidak merugikan masyarakat dan memenuhi standar etika jurnalistik.


Maka dari itu, sangat penting bagi para pekerja infotainment di Indonesia untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalisme dan kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan. Mereka juga harus memahami benar mengenai undang-undang pers yang berlaku di Indonesia agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.Sebagai penonton, kita juga harus bijak dalam menonton acara infotainment dan tidak memperbolehkan tayangan yang tidak pantas atau melanggar prinsip jurnalisme. Dengan demikian, kita bisa mendukung industri infotainment yang sehat dan profesional di Indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun