Mohon tunggu...
Pembelajar Ulung
Pembelajar Ulung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Menulis memupukku untuk terus membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Meminta Penjelasan Mengenai Istilah "Karungga", Putri Chandrawati Mengelak Jadikan Yosua Karungga

12 Desember 2022   13:55 Diperbarui: 12 Desember 2022   14:49 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dipertengahan sidang hakim ketua mempertanyakan Istilah "KARUNGGA" yang ramai diperbincangkan dijabat oleh Brigadir Yosua kepada PC.

"Mohon izin yang mulia, mungkin para ADC diantara ADC yang menyatakan bahwa Yosua Karungga, itu mungkin karena Yosua membantu saya dalam KAS Oprasional  jadi kalau ada pengadaan dalam rumah tangga Yosua yang mengurusnya mungkin atas darsar itu mereka menyebutnya karungga " tutur PC dalam persidangan.

Perlu diketahui bahwa istilah "Karungga" merupakan istilah untuk ajudan yang membantu urusan keluarga dari komandan tempat ajudan itu bertugas.

PC juga menampik istilah jabatan tersebut merupakan pemberian darinya.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua sangat rumit karena melibatkan banyak orang. Gelaran sidang akan masih terus berlanjut sampai hakim menemukan titik terang dalam kasus ini. pemberitaan mengenai kasus sambo masih akan terus bergulir sampai hakim memutuskan vonis yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh sambo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun