Mohon tunggu...
Putra AdityaBagus
Putra AdityaBagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Poltekip

Student of Poltekip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Strategi Kamtib dalam Mencegah Perkelahian Antar Narapidana di Lapas Overcapity

16 Mei 2022   10:30 Diperbarui: 16 Mei 2022   10:50 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kita ketahui lapas merupakan tempat terkahir bagi warga binaan setelah mereka inkrah yang awalnya tahanan menjadi narapidana. Apasih tahanan itu tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang di tempatkan du rumah tahanan sedangkan narapidana adalah tahanan yang telah inkrah atau bisa dikatakan sudah melakukan putusan pengadilan dan itu disebut narapidana. 

Dalam hal ini saya ingin memberitahu kejadian dan kondisi yang telah dialami oleh lembaga pemasyarakatan di seluruh indonesia yaitu kelebihan kapasitas atau overkapasitas yang dimana ini adalah kapasitas hunian penjara melebihi batas, sehingga membuat berdesakan didalam kamar. 

Karena kapasitas penjara yang tidak muat dan melebihi batas dalam hal ini dapat berujung gangguan keamanan pada lapas, salah satunya adalah perkelahian antara narapidana karena gesekan antara mereka. 

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut petugas lembaga pemasyarakatan khususnya kamtib atau petugas keamanan dan ketertiban dalam lapas membuat strategi agar mencegah hal tersebut dan juga membuat kondisi di dalam lapas tetap aman dan kondusif, adapun upaya yang dilakukan :

  1. memilih narapidana yang disegani ataupun berpengaruh untuk dijadikan koordinator blok atau tamping kplp dengan tujuan membantu keamanan dan ketertiban blok.
  2. memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para narapidana melalui dialog dan diskusi berbentuk musyawarah di masing-masing blok hunian pada minggu pertama setiap bulannya guna mendengarkan keluhan dan masalah para narapidana serta membantu mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. hal ini bertujuan guna memelihara ketertiban dan keamanan Lapas.
  3. Mengatur penempatan kamar hunian narapidana sedemikian rupa guna mencegah terbentuknya kelompok-kelompok narapidana yang didasari atas kesamaan latar belakang, suku, agama maupun golongan tertentu yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban Lapas.
  4. Memasang papan yang berisi peraturan tata tertib lapas dan hak serta kewajiban narapidana di tempat strategis di dalam blok hunian, agar mudah terlihat dan mudah terbaca. Tujuannya untuk mengingatkan para narapidana agar tetap mengikuti peraturan dan menjaga keamanan dan ketertiban Lapas.
  5. Bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya halnya untuk menunjang pengamanan di dalam Lapas, seperti dengan Polri maupun TNI agar apabila terjadi suatu yang urgent terhadap keamanan rutan dapat diatasai dengan secara cepat.

Berikut adalah upaya atau strategi guna untuk mencegah terjadinya gangguan didalam lembaga pemasyarakatan. semoga hal ini dapat membantu bagi para pembaca dan bermanfaat, Terimakasih 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun