Mohon tunggu...
Mbah Bagong Waluyo
Mbah Bagong Waluyo Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Biasa di panggil Bagong oleh almh. Ibu, sebagai penghormatan padanya .

Seorang Mbah yang terlahir ngapak di Kebumen Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengawal Satu Rupiah Menuju Gemah Ripah

20 Desember 2021   14:36 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                Begitu pentingnya penerimaan negara baik pajak, maupun non pajak sehingga sangat diperlukan pembangunan sebuah sistem agar se rupiah uang tersebut dapat benar-benar masuk ke dalam Kas Negara, untuk kemakmuaran bersama.

                Direktorat Jenderal Perbendaharaan/DJPb sebagai Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan telah diamanatkan untuk mengawal Inisiatif Strategis RBTK (Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan) sesuai KMK Nomor 91/KMK.01/2021 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, salah satu yang harus di kawal oleh DJPb sebagai UIC utama adalah Inisiatif Strategis #17 Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran menggunakan teknologi digital, dan Inisiatif Strategis #11 Joint Program, optimalisasi penerimaan sekaligus DJPb sebagai UIC Pendukung.

                Dengan telah diterbitkannya PMK Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, ini merupakan bukti kuat bahwa DJPb menjalankan amanat tentang RBTK dan mensukseskan Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan, dengan menggunakan sistem Billing BUN,  agar "serupiah" uang setoran penerimaan negara lainnya  dapat masuk kedalam Kas Negara.

                Billing BUN sebagai jawaban atas kendala Operasional Billing SIMPONI yang menatausahakan PNBP dan Penerimaan Negara Lainnya (PNL) serta penerimaan selain pajak dan bea cukai. Direktorat Jenderal Anggaran mengalami kesulitan mengidentifikasi maksud dan tujuan setoran PNL pada SIMPONI, sehingga perlu pemisahan sistem Billing PNBP dan PNL.

                Disamping itu juga bahwa perubahan Kebijakan Penatausahaan Penerimaan Negara dalam PMK Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik bahwa Biller terdiri dari Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Ditjen Perbendaharaan  dan DJPPR. Biller penerimaan Pajak Dalam Negeri selain cukai berada di Ditjen Pajak, Biller Pajak Perdagangan Internasional dan Penerimaan Dalam Negeri berupa cukai dan pajak berada di Ditjen Bea Cukai, DJA merupakan Biller PNBP, DJPb Biller Penerimaan Negara Lainnya, dan Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko (DJPPR) , Kemenkeu  untuk Biller penerimaan pembiayaan yang berasal dari Surat Berharga Negara/SBN Ritel.

                Pengelolaan Penerimaan Negara sesuai dengan Proses Bisnisnya, yaitu Proses Bisnis penerimaan negara lainnya berada pada DJPB, Proses Bisnis penerimaan pembiayaan berada di DJPPR, sehingga penerimaan negara lainnya merupakan penerimaan yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan dan Penerimaan  negara yang berasal dari penerbitan SBN Ritel merupakan penerimaan yang terkait dengan tugas dan fungsi DJPPR, sehigga terwujud pengelolaan Penerimaan Negara yang efesien, akuntabel, profesional dan transparan, setoran "serupiah" pasti akan masuk kedalam Kas Negara.

                DJPb sebagai Biller-Billing Bendahara Umum Negara ( BUN ), sesuai PMK 225/PMK.05/2020, Billing BUN merupakan sarana perekaman dan pengelolaan data transaksi Penrimaan Negara lainya yang disediakan oleh DJPb, tujuannya adalah mewujudkan pengelolan Penerimaan Negara lainya yang prudent, efesien, dan optimal.

                DJPb sebagai Biller unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewengan untk menerbitkan dan mengelola kode billing untuk jenis penerimaan Dana PFK, Pengembalian Belanja, Setoran Sisa UP/TUP dan Penerimaan lainnya.

                Adapun manfaat dari Billing BUN, penatausahaan Penerimaan Negara lebih akurat, tepat waktu, dan memberikan layanan lebih baik, kemudian dengan dibangunnya  Portal Penerimaan Negara pada SSO (Single Sign On) akan meningkatkan akses dan transaksi portal tersebut, sarana untuk pengumpulan data PNS aktif Pemda sebagai data dukung dalam perhitungan PFK PNS Pemerintah Daerah dan akan memudahkan verifikasi jumlah ketepatan waktu pembayaran iuran Pensiun Pemda, maka akhirnya satu rupiah menuju gemah ripah menjadikan penerimaan negara lainnya dapat terekelola dengan baik untuk kemakmuran bersama.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

               

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun