Mohon tunggu...
Mbah Bagong Waluyo
Mbah Bagong Waluyo Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Biasa di panggil Bagong oleh almh. Ibu, sebagai penghormatan padanya .

Seorang Mbah yang terlahir ngapak di Kebumen Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengawal Satu Rupiah Menuju Gemah Ripah

20 Desember 2021   14:36 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

           Reformasi di bidang Keuangan Negara ditandai penerbitan tiga paket Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara, yaitu Undang Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Udnang nomor Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Nomor 15/2004, sebagai wujud dari pada amanat UUD 1945 pasal 23.

          Paket Undang-Undang tersebut merupakan bukti bahwa kita sudah terbebas dari penjajahan dibidang pengelolaan keuangan, dengan sudah tidak mengunakan produk perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda yaitu ICW ( Indische Comptabiliteitswet Stbl. 1925 No. 448, IBW (Indische Bedrijvenment) Stbl. 1927 No. 419, RAB ), sedangkan dalam pelaksanan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara menggunakan  IAR (Intructie en verderee bepalingen voor deAlgemeene Rekenkamer ) Stbl. 1933 No. 320.

        Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bukanlah merupakan lex spesialis dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi dalam pengelolaan Keuangan Negara. UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan hightlight dari Bab VII ( Pelaksanaan APBN dan APBD) dari UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan UU No. 15 Tahun 2004 merupakan highlight dari Bab VIII ( Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD).

      Keuangan Negara dalam pasal 2 UU No. 17 tahun 2003 lingkupnya tidak hanya berbicara masalah APBN namun segala hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, berupa penerimaan dan pengeluaran daerah, penerimaan dan pengeluaran negara sehingga hal ini  merupakan konsekuensi dari perubahan konsepsi pengertian keuangan negara menjadi lebih luas.

      Dari definisi tersebut terkait penerimaan negara sebagai sumber pendapatan negara dapat dihasilkan dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP dan Penerimaan Hibah, hal ini sesuai dengan definisi Pendapatan Negara menurut UU No. 17 tahun 2003.

      Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri atas penerimaan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai dan pajak lainnya. Sementara itu, penerimaan pajak perdagangan internasional terdiri atas bea masuk dan bea keluar.

       Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP menurut UU No. 9 tahun 2018  adalah pungutan yang dibayar oleh pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran dan belanja negara. PNBP ini adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum ( BLU ). PNBP sumber daya alam dibedakan antara PNBP migas dangan PNBP nonmigas yang meliputi pendapatan pertambangan mineral dan batu bara, kehutanan, perikanan dan panas bumi.

       Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa  yang dirupiahkan berupa barang jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali berasal dari dalam maupun dari luar negeri.

       Dari sumbar Pendapatan Negara tersebut, untuk memastikan  setoran Pajak, PNBP dan Setoran Non Anggaran diterima Kas Negara serta untuk pengamanan atas penerimaan negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui KPPN di seluruh Indonesai dapat menerbitkan  Nota Konfirmasi atas setoran tersebut, atas permintaan satuan kerja maupun pihak ketiga, paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi, dan sebagai pelaksaan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, pasal 52 ayat (2) huruf c bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN, kemudian bagi pihak ketiga konfirmasi penerimaan negara sangat berguna sekali untuk memastikan bahwa setoran pajak/Non Pajak telah masuk ke Kas Negara.

Billing Bendahara Umum Negara (BUN), se rupiah untuk gemah ripah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun