Mohon tunggu...
bagoes hadip
bagoes hadip Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencoba Memahami Pembersihan Mural di Masa Pandemi: Yang Patah Tumbuh, yang Hilang Kebebasan Berekspresi

4 Juli 2022   13:52 Diperbarui: 4 Juli 2022   14:02 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena pembersihan mural yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan publik, Bahkan beberapa kali menjadi trending topic yang hangat diperbincangkan di berbagai sosial media seperti Twitter. Yang paling banyak menuai perhatian adalah mural “404: Not Found” di Tangerang, “Tuhan Aku Lapar” berlokasi di kota yang sama, dan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” di Pasuruan. Reaksi di masyarakat menjadi beragam. Namun, sebagian besar masyarakat senada dalam mengecam tindakan pembersihan mural yang viral dan berujung pada ancaman kriminalisasi pembuatnya itu. Banyak yang berpendapat bahwa ini tanda bahaya bagi kebebasan berekspresi dan juga kehidupan demokrasi di bumi pertiwi.

Mencoba mengenal kebebasan berekspresi

Kebebasan berekspresi merupakan contoh istilah yang cukup santer terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Banyak interpretasi dan implementasi di masyarakat terhadap konsep kebebasan ini. Sebenarnya, apa itu kebebasan berekspresi? Sederhananya, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun.

1 Atau sebagai bahan memperkaya, kebebasan berekspresi dapat diartikan sebagai pandangan yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak alami untuk mengekspresikan diri dengan bebas melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara.

2 Dari kedua sumber tersebut, dapat terlihat adanya kesamaan konsep bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap manusia untuk mengekspresikan dirinya dengan media/cara apapun. 

Secara merdeka dan tidak dapat dihilangkan. Mengapa konsep ini begitu penting? terdapat empat alasan bagus untuk menggambarkan pentingnya konsep ini, seperti 

(1), “penting sebagai cara untuk menjamin pemenuhan diri seseorang,” dan juga untuk mencapai potensi maksimal seseorang. (2) pencarian kebenaran dan kemajuan pengetahuan. (3) kebebasan berekspresi penting agar orang dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, khususnya di arena politik; (4) kebebasan berekspresi memungkinkan masyarakat (dan negara) untuk mencapai stabilitas dan adaptasi/kemampuan adaptasi. 

3 Terlihat jelas bagaimana pentingnya kebebasan berekspresi ini untuk dijamin dan ditegakkan dalam suatu negara. Di Indonesia, kebebasan berekspresi menjadi begitu penting karena mengingat Indonesia sebagai negara penganut paham demokrasi. Di Indonesia, kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945, yang keduanya sama-sama menunjukkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM. 

   Mural dan Reaksi Penegak Hukum

Di awal telah disinggung fenomena pembersihan mural di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya mural 404: Not Found. Penghapusan mural yang ada di kota Tangerang tersebut terjadi karena dinilai oleh aparat penegak hukum mengandung unsur penghinaan terhadap presiden dan terhadap simbol negara. Selain penghapusan, aparat juga memberi ancaman kriminalisasi bagi pembuat mural tesebut. 

Pakar sosiologi politik dan pengamat kebebasan berekspresi menyebut penghapusan terhadap sejumlah mural berisi kritik sosial sebagai bagian karakter pemerintah yang "paranoid terhadap kritik". 4 Amnesty International mengeluarkan laporan terbaru pada April 2021, menyatakan sepanjang 2020 telah tercatat 132 kasus pelanggaran hak kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE maupun KUHP dan merupakan rekor peraih jumlah terbanyak dalam enam tahun terakhir. Sepanjang 2020, banyak aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat yang dibungkam, diintimidasi, dan dikriminalisasi saat menyampaikan pendapat secara damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun