Sudah berbulan-bulan status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan oleh KPK, bahkan tersangka sudah ditetapkan yaitu Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak BPK RI), namun sampai sekarang tersangka lain belum ditetapkan lagi oleh KPK.
Hadi Poernomo disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan membuat putusan yang menguntungkan pihak BCA. 13 Maret 2004, Direktorat PPH menerbitkan surat telaah yang menyatakan permohonan keberatan pajak yang sebelumnya telah disampaikan Bank BCA ditolak. Permohonan keberatan pajak BCA ini terkait dengan transaksi non perfomance loan (NLP) sebesar 5,7 triliun rupiah. Surat hasil telaah Direktorat PPH kemudian dimanipulasi oleh Hadi Poernomo melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004. Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. "Dia meminta Direktur PPh, selaku pejabat penelahaan, mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak Saudara HP (Hadi)," kata Abraham Samad.
Melalui hasil penyidikan tersebut mantan pimpinan KPK, Bibit samad Riyanto meyakini akan adanya unsur keterlibatan Pihak Bank BCA. Menurut Bibit, tidak mungkin Hadi Poernomo bermain sendiri dalam proses keringanan pajak BCA, terlebih lagi Bank BCA adalah pihak yang diuntungkan.
"Kalau HP (Hadi Purnomo) bisa jadi tersangka, kan dia pasti ngga sendirian. Dia melakukan itu bersama-sama orang BCA," ujar Bibit.
[caption id="attachment_363629" align="aligncenter" width="511" caption="aktual.co"][/caption]
Dari sini sudah jelas bahwa BCA bersama-sama dengan Hadi Poernomo telah secara sadar melakukan tindak pidana korupsi pajak. Dengan modus tersebut BCA dan Hadi Poernomo telah merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.
Lalu apa yang didapat Hadi setelah men-golkan permohonan keberatan pajak Bank BCA? Sempat santer terdengar bahwa Hadi Poernomo telah menerima jatah saham di salah satu perusahaan kongsian Hadi dengan petinggi Bank BCA. Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Johan Budi.
Tidak hanya dari sudut pandang instansi pemerintahan yang bergerak di bidang hukum, rupanya kaum akademisipun juga menyampaikan pendapatnya terhadap perkembangan pengusutan kasus ini. Para akademisi ini cukup peduli akan kegusaran publik soal nasib pengusutan kasus ajak BCA.
Yang pertama adalah dari Agustinus Pohan, pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan. Beliau mengatakan "Pasti publik bertanya-tanya, kenapa dalam penanganannya lama untuk kasus besar-besar itu. Nah KPK seharusnya juga menjelaskan kenpa sampai saat ini belum ada kejelasan,". Selain itu Agustinus Pohan juga berpesan kepada KPK agar tidak memilah-milah kasus mana yang harus dituntaskan atau tidak begitu mendesak untuk dituntaskan. Dengan kata lain, Agustinus ingin menyampaikan pada KPK agar KPK serius menuntaskan kasus ini.
Kemudian juga ada pernyataan dari pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir. Membenarkan pernyataan mantan ketua KPK, Bibit Samad yang meyakini bahwa Hadi Poernomo tidak mungkin bermain sendiri, Muzakir mengatakan "Saya kira kurang sehat itu, kalau hanya satu orang saja yang ditetapkan tersangka,"
Dia mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo itu, karena dia menganggap hal tersebut terkesan aneh, pasalnya Hadi dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam pemeriksaan keberatan pajak bank BCA. Ia mengatakan, jika tindakan Hadi tersebut dianggap menyalahgunakan kewenangan, sudah barang tentu BCA menjadi pihak yang diuntungkan dalam perbuataan Hadi tersebut.
Oleh sebab itu, menurut dia, bukan tidak mungkin Hadi mendapatkan sesuatu dari bank BCA."Itu kan suap menyuap berpatner, KPK harusnya bijaksana, kasus itu penetapanya ada dua. Kalau dari pihak BCA nya belum, itu harus segara dilakukan karena dikawatirkan bisa lenyap," kata dia.
[caption id="attachment_363628" align="aligncenter" width="511" caption="aktual.co"]
Menurut dia, jika memang KPK tak sanggup dalam menangani kasus BCA, KPK sebaiknya, bekerja sama dengan pihak kepolisian atau pihak kejaksaan untuk menangani kasus-kasus yang memang sulit.
Banyak pihak yang menyangkakan bahwa kasus ini merupakan sebuah tindak kejahatan korupsi dan selain Hadi Poernomo, BCA juga diyakini terlibat dalam proses tersebut. Namun anehnya, pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan hal yang berlawanan. Beliau mengatakan kasus pajak BCA ini bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan sengketa pajak, "Hukum pajak itu sanksinya adalah administrasi, tidak boleh dibawa ke tindak pidana korupsi karena undang-undangnya itu, tidak mengarah ke tindak pidana korupsi,".
Memang bukan tidak mungkin dibalik pernyataan-pernyataan dari pakar-pakar hukum diatas telah diboncengi oleh kepentingan sebuah golongan dengan maksud ingin menjatuhkan golongan lain, namun bukan tidak mungkin juga bahwa BCA juga ingin menyelamatkan diri melalui pernyataan pengamat hukum tersebut.
Jelas terlihat bahwa BCA dan Hadi Poernomo telah ada kong kali kong dibalik penyetujuan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Dan, oleh aksinya negara telah merugi ratusan miliar rupiah.
Apakah BCA juga sudah ada “kesepakatan” dengan Romli dibalik pernyataannya tersebut? Ataukah BCA memang sengaja melalui Romli ingin membawa kasus ini keluar dari ranah penyidikan KPK?
Referensi :
1.http://www.aktual.co/hukum/123014mantan-pimpinan-kpk-hadi-bersama-bca-atur-keberatan-pajak
2.http://www.aktual.co/hukum/usut-keterlibatan-bca-kpk-diminta-tak-mainkan-nasib-tersangka
3.http://www.aktual.co/hukum/tidak-tersangkakan-pihak-bca-kinerja-kpk-dipertanyakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H