Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi kepada penerbit yang menyerahkan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) untuk disimpan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang KCKR.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Dian Dewi  Kartika, S.Sos., M.Si, Kamis (23/1/2025), ketika menerima penyerahan empat buku dari Pustaka Artaz di lantai tiga Kantor  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan jalan Diponegoro No. 4 Padang. Turut mendampingi Dian, Kabid Layanan, Otomasi dan Kerja Perpustakaan Fajri Rahman Esra M.Si dan Pustakawan Madya  Yelvi Oktavia, S.IP.
Adapun buku yang diterima masing-masing (1). Sitti Manggopoh Pejuang Perempuan dari Minangkabau (Penulis Armaidi Tanjung & Hendri), Â (2). Guru Australia & Indonesia Berpuisi: Suara dari Kampus (Abdil Bajili (Indonesia), Asrid Dux (Australia), dkk), (3). Ditolak Hingga Kaderisasi, Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Barat (2019-2024) (Rahmat Tuanku Sulaiman, Armaidi Tanjung, Fadhlur Rahman Ahsas), Â dan (4). Dinamika Pemikiran dan Gerakan Mahasiswa Sumatera Barat Era 1990-an (Armaidi Tanjung).
Menurut Dian Dewi  Kartika, dari 36 penerbit yang ada datanya di Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, yang sudah menyerahkan KCKR baru lebih kurang 50 persen. Artinya, masih banyak penerbit yang belum menyerahkan KCKR-nya ke Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat ini," kata Dian yang didampingi Pustakawan Madya  Yelvi Oktavia.
Dian juga berharap penerbit yang ada di kabupaten dan kota lain di Sumatera Barat, selain Kota Padang, hendaknya menyerahkan KCKR yang sudah diterbitkannya. "Selama ini kewajiban menyerahkan dua buku KCKR baru ke Deposit Perpustakaan Nasional saja. Padahal menurut ketentuannya harus pula diserahkan 1 buku ke perpustakaan daerah di provinsi," kata Dian.
Ditambahkan Dian, untuk meningkatkan serah KCKR ini, pihaknya terus mengingatkan penerbit untuk menyerahkan karya-karya yang sudah ke Deposit Perpustakaan Sumbar. Sehingga karya tersebut  bisa disimpan dan menjadi referensi bagi yang membutuhkan. Juga dilakukan hunting (mendatangi penerbit) untuk mendorong penerbit menyerahkan KCKR-nya.  "Tahun ini direncanakan pemberian anugrah  kepatuhan penerbit terhadap pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2018 tentang KCKR. Sehingga bisa mendorong penerbit meningkatkan serah KCKR," kata Dian.
Armaidi Tanjung menyebutkan, serah KCKR ini rutin dilakukan sehingga buku yang diterbitkan juga tersimpan di Deposit Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Deposit Perpustakaan Nasional.
"Serah KCKR juga akan menguntungkan, baik bagi penerbit maupun penulis buku tersebut. Buku tersebut sudah menjadi dokumen kekayaan intelektual yang pernah ada dari penulis di negeri ini," kata Armaidi Tanjung yang juga Sekretaris DPD SatuPena Provinsi Sumatera Barat ini. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H