Setelah menjalani beberapa bulan sakit, baik pernah berkali-kali dirawat di rumah sakit maupun dirawat di rumah, akhirnya Ayah yang akrab disapa Apa menghembuskan nafas terakhirnya pukul 11.45 WIB Minggu, 8 Desember 2024 Â di jalan Kandis I No. 50 Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Padang. Beliau dilepas isteri dan anak-anaknya.
Sebagai anak sulung, saya langsung menulis data lengkap almarhum untuk diumumkan di masjid yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah. Yang lebih penting untuk pemberitahuan melalui media sosial (wathsapp  dan facebook), baik bagi saya sendiri, maupun untuk adik-adik, agar informasi yang disampaikan sama. Selain itu, Saya sendiri menghubungi dan memastikan ambulan PW Nadhlatul Ulama Provinsi Sumatera Barat yang akan membawa jenazah dari Padang ke Pariaman, berjarak sekitar 63 kilometer.
Sementara itu, adik-adik yang lain juga membereskan jenazah usai menghembuskan nafas terahirnya, mengumumkan di masjid sekaligus membawa keranda pemandian jenazah, tenda dan kursi untuk tamu, perlengkapan memandikan jenazah.
Ayah wafat di usia 79 tahun, meninggalkan satu isteri, 11 anak (6 laki-laki dan 5 prempuan) dan 25 cucu.
Sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, bahwa kewajiban fardu kifayah terhadap jenazah adalah empat hal. Diutamakan dilaksanakan oleh ahli waris dari almarhum. Â Yakni memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah. Sukses dan kelancaran penyelenggaraan jenazah ini, umumnya ditentukan oleh isteri/anak, keluarga ayah dan penyelenggara jenazah.
Alhamdulillah, dalam penyelenggaraan keempat rangkaian tersebut bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Menjelang pukul 14.00 WIB, jenazah sudah selesai dimandi. Bersiap-siap dibawa ke masjid untuk dishalatkan, yang sebelumnya penyampaikan permohonan maaf dari keluarga (yang saya sampaikan) dihadapan pelayat. Usai shalat jenazah di masjid Al Ikhlas Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Padang, jenazah naik ambulan yang sudah siap di halaman masjid. Langsung berangkat ke Pariaman.
Menjelang pukul 15.15 WIB ambulan sudah sampai di rumah almarhum di kampung beliau di Desa Kaluaik Kecamatan Pariaman Timur  Kota Pariaman. Sebelum dikuburkan, disemayamkan pula untuk penyampaian permohonan maaf dan pelepasan terakhir dihadapan pelayat yang umum dari desa setempat, keluarga, kerabat, dan kenalan dekat dari anak-anak beliau.
Saat jenazah sudah dikuburkan dalam proses penimbunan, suara azan Ashar pun bergema. Artinya, saat azan Ashar bergema, Â proses penguburan jenazah segera selesai.
Usai penguburan hingga hari berikutnya, banyak kenalan yang menyampaikan ucapan belasungka maupun yang datang bertakziah kaget, kok cepat sekali prosesnya. Malah ada pelayat saat datang beberapa jam setelah wafat, datang ke rumah tidak lagi mendapati jenazah karena sudah berangkat ke kampung. Menurutnya, masih bisa melayat karena baru meninggal.
Dari pengalaman ini dan menyaksikan penyelenggaraan jenazah di banyak tempat, ada beberapa hal yang melambatkan proses penyelenggaraan jenazah, walaupun agama menuntut untuk disegerakan.