Jangan lupa cek terkait surat-surat terkait lahan yang nantinya akan dijadikan perumahan.
Kemudian, cek nama kepemilikan apakah sesuai dengan nama pengembang. Apabila tidak seusai, tanyakan terkait status lahan tersebut, apakah sudah bebas atau masih sengketa.Â
Developer/pengembang bodong biasanya mereka memiliki sertifikat tanah tetapi bukan atas nama pengembang dan itu biasanya masih terdapat sengketa atau sistem pembayaran yang belum lunas.Â
Developer/pengembang bodong akan membayar 50 % harga lahan tersebut agar sertifikat lahan tersebut dipegang oleh notaris sehingga pemilik tanah sesungguhnya tidak memegang sertifikatnya, dan developer/pengembang bodong tersebut bekerja sama dengan notaris untuk melakukan kejahatan tersebut.
4. Cek riwayat pembangunan
Cek riwayat developer/pengembang tersebut. Jika developer/pengembang adalah pemain lama, mereka memiliki riwayat perumahan yang mereka bangun sebelumnya.
Kita juga dapat melakukan crosscheck di perumahan tersebut apakah benar dibangun oleh pengembang tersebut.
Jika developer/pengembang tidak pernah membangun perumahan sebelumnya dan tiba-tiba membangun perumahan skala besar maka patut di-crosscheck kembali.
5. Harga yang murah dan bonus melimpah
Beli rumah gratis AC, TV LED, HP, Mobil, Motor, dll. Jika kalian pernah mendengar tawaran seperti itu, harus kalian crosscheck. Terlebih harga rumahnya yang jauh dari harga pasaran.
Developer/pengembang bodong akan beralasan itu adalah rumah subsidi dan unit terbatas sehingga kami memberikan promo.Â