Hal ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang tergerus oleh praktik legislasi yang tertutup, cepat/terburu-buru, mendistorsi partisipasi publik, dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Lebih jauh, ini penting dilakukan untuk memastikan ruang partisipasi publik tidak tergantikan oleh otoritatif kekuasaan yang dapat menciptakan tirani legislasi ditahun 2021.
Bagas Wahyu Nursanto
Pemerhati Hukum, Politik, terlebih HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!