Mohon tunggu...
Bagas Wahyu Nursanto
Bagas Wahyu Nursanto Mohon Tunggu... Lainnya - Media opini pribadi

Pemerhati sosial, hukum, kebijakan publik, hingga HAM.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Tantangan Legislasi 2021: Menyambut Pengesahan Daftar Prolegnas Prioritas 2021

13 Januari 2021   06:57 Diperbarui: 13 Januari 2021   07:15 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. foto: dpr.go.id

Berangkat Pada Praktik 2020

Praktik legislasi tahun 2020 sudah berlalu seiring dengan pergantian tahun. Pelaksanaan pembentukan undang-undang (UU) pun telah dilaksanakan diiringi dengan potret praktik penegakannya yang juga masih menyisakan pekerjaan rumah. Setidaknya pekerjaan rumah tersebut tidak lepas dari keterbukaan, partisipasi publik, serta proses praktik legislasi yang berkualitas ditengah pandemi Covid-19. 

Belum lagi rasa kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu pemegang otoritas pembentuk UU yang justru mengesahkan beberapa UU yang menjadi penolakan publik.

Realita tersebut haruslah dimaknai sebagai evaluasi besar-besaran bukan hanya bagi DPR, Presiden, ataupun DPD sebagai legislator namun juga bagi masyarakat untuk tetap setia mengawal praktik legislasi ditahun 2021 ke depan. Setidaknya potret buruk proses legislasi tahun 2020 masih terjadi. 

Saya menganalisa bahwa tahun 2020 potret keterbukaan, partisipasi publik, hingga respon praktik legislasi apalagi dimasa pandemi Covid-19 masih sangat buruk.

Setidaknya ke depan evaluasi yang dijalankan haruslah terealisasikan dengan baik. Meskipun DPR, Presiden, dan DPD belum melakukan pengambilan keputusan tingkat II terhadap draf Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) 2021 sebagai bahan gambaran legislasi tahun 2021 ke depan, setidaknya masyarakat perlu untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi untuk memenuhi kebutuhan UU dalam hidup bermasyarakat. 

Hal ini setidaknya dapat dilihat dari 248 RUU yang menjadi Prolegnas Tahun 2020-2024 untuk dapat dipilah sesuai dengan kebutuhan prioritas dan aspirasi masyarakat. Juga berdasar kebutuhan akan UU yang belum disahkan ditahun 2020 berdasarkan aspirasi masyarakat.

Setidaknya ikhtiar tersebut terejawantahkan melalui analisa tantangan legislasi tahun 2021 ke depan. Ini menjadi penting bukan hanya sebagai pijakan awal membangun proses legislasi yang berkualitas namun juga menjaga semangat demokrasi dalam negara hukum. Terlebih penting bagi masyarakat untuk memahami serta menjadi bekal dalam pengawalan proses legislasi ditahun 2021.

Memahami Tantangan Legislasi Tahun 2021

Berkaca pada praktik legislasi tahun 2020 lalu setidaknya menjadi bekal dalam mengawal dan memaparkan tantangan legislasi di tahun 2021. Tantangan tersebut setidaknya saya kualifikasi bukan hanya pada evaluasi pada tahun 2020 dan sebelumnya namun juga terkait kebutuhan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun