Megacu kepada pendapat Jefrey A. Winters bahwa oligarki merupakan golongan yang menguasai jalan politik untuk mempertahankan kekuasaan dan kekayaan, artinya mereka akan mempengaruhi keputusan politik pemerintahan dalam rangka pemenuhan HAM untuk sekedar memanfaatkan tujuannya tersebut serta pengalihan opini publik lewat media massa yang mereka kuasai.Â
Bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja dihadirkan tanpa mempertimbangkan penolakan dari sektor serta profesi yang terdampak bisa menggambarkan hal tersebut.
Ketiga, Pandemi Covid-19 menjadi tantangan pemenuhan HAM, bagaimana pengambilan kebijakan pemerintah yang tidak mendasar pada HAM. Terlebih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan misal korupsi seperti yang terjadi ditubuh Kementerian Sosial baru-baru ini.Â
Terlebih proses penyelesaian pelanggaran HAM juga mengalami kemunduran waktu. Ini menjadi tantangan serius bagi penegak hukum, pemerintah, LSM, hingga masyarakat untuk komitmen akan pemenuhan HAM di Indonesia.Â
Setidaknya tiga tantangan ini harus direspon dengan kritis dan kolektif untuk dilakukan pembenahan kedepan untuk mewujudkan pemenuhan HAM di Indonesia.
BAGAS WAHYU NURSANTO
Pemerhati Hukum, Politik, dan HAM.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI