Mohon tunggu...
Muhammad Bagas Satrio Wibowo
Muhammad Bagas Satrio Wibowo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Muhammadiyah Malang - Photographer dan Videographer - masak di @kala.tera

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Pornografi pada Anak dan Pentingnya Edukasi Seksual

8 Juni 2021   16:00 Diperbarui: 8 Juni 2021   15:58 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era perkembangan media di Indonesia sangatlah cepat. Semua lapisan masyarakat mulai dari orang tua, dewasa, maupun anak anak sudah dimudahkan dengan perkembangan media yang ada. Kemudahan ini membuat masyarakat perlu menciptakan filterisasi dalam pencarian informasi pada dirinya sendiri dalam menjelajahi internet. Hal ini mudah bagi orang tua ataupun orang dewasa. Namun, hal ini sulit untuk diterapkan kepada anak anak untuk menciptakan Batasan Batasan yang perlu diterapkan dalam menjelajahi media.

Pada zaman sekarang, semakin terlihat adanya degradasi pola berfikir anak anak akibat dari terlalu sering dalam menggunakan handphone. Mungkin sering kita dengar terdapat anak anak yang mengucapkan makian ke temannya atau ke seseorang  dengan kalimat yang sangat kotor. Hal ini tidak terlepas dari kurangnya pengawasan yang harusnya dilakukan oleh lingkungan keluarga, bisa orang tua ataupun saudara. Dan salah satu penyebab dari turunnya pola berfikir dan perilaku pada anak adalah konten pornografi yang ditayangkan di media sosial.

Sering kita dengar pada pemberitaan yang ada tentang anak anak yang menjadi pelaku seks yang padahal masih anak anak atau remaja. Terdengar miris ketika anak dibawah umur sudah mulai melakukan hal hal yang tidak seharusnya dilakukan pada umurnya. Hal ini tidak terlepas dari mudahnya konten pornografi yang dapat dicari di media sosial dan lingkungan sekitarnya.

Lucunya, istri dari pemilik salah satu perusahaan penyedia konten pornografi terbesar di dunia, Pornhub meminta suaminya untuk keluar dari bisnis tersebut. Ia takut konten pornografi tersebut dapat merusak pola pikir anaknya dan menilai bahwa konten tersebut tidak selayaknya menjadi tontonan anak anak. Hal ini menjadi salah satu teguran bagi masyarakat untuk lebih sadar tentang dampak yang dapat ditimbulkan dari konten pornografi apabila dikonsumsi oleh anak anak.

Media seperti Youtube, Instagram, Twitter, dan Tiktok saat ini memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk dapat memposting hal hal yang diinginkan oleh penggunanya. Seperti video joget joget di tiktok, konten wanita berenang yang hanya menggunakan bikini, atau sekedar memposting foto yang dianggap seksi di sosial media kini dianggap suatu hal yang umum dan bukan menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. 

Padahal, platform media sosial tersebut telah menciptakan fitur restricted kepada beberapa pengguna yang kontennya hanya dapat dilihat oleh masyarakat sesuai Batasan umur yang telah dibuat, dan fitur filterisasi untuk membuat penggunanya dapat memilih konten seperti apa yang mereka inginkan untuk ditampilkan sesuai dengan keinginan.

pengawasan dari orang tua sangat diperlukan untuk memberikan pengawasan lebih kepada anak. Seperti yang tertulis pada UU. No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pada undang undang tersebut, tetulis di pasal 15 yaitu “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi”. 

Dan tertulis juga bagi penyebar konten pornografi pada Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang tertulis “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. 

Hal ini semakin menegaskan bahwa negara sudah mengatur penyebaran konten pornografi dan menghukum siapapun masyarakat yang menyebarkan konten pornografi akan diberikan pidana. anak anak perlu mendapat perhatian dari orang dewasa untuk terhindar dari konten konten pornografi yang dapat mereka konsumsi sebelum melewati Batasan umurnya.

Orang tua juga perlu menyadari bahaya pada psikologis pada anak apabila mengkonsumsi konten pornografi. Pornografi memiliki sifat yang sama dengan narkoba, yaitu dapat menimbulkan kecanduan pada otak, karena otak akan merespon rangsangan berfikir kita dan mengeluarkan hormone dopamine yang dapat membuat anak menjadi kecanduan. Dijelaskan pada video yang dibuat oleh kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (kemenPPPA) tentang efek dari konten pornografi pada anak yaitu :

  • Otak depan mengecil
  • Fungsi otak pada anak menurun
  • Perubahan emosi anak yang tidak teratur
  • Perilaku anak yang menjadi kasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun