Mohon tunggu...
Bagas Satria Wicaksono
Bagas Satria Wicaksono Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum

Kediri, 01 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menagih Janji Pakde Jokowi terhadap Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

21 Mei 2021   13:06 Diperbarui: 21 Mei 2021   13:49 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selayang Pandang Mengenai Korupsi Ditengah Pandemi Bumi Pertiwi :

Salah satu permasalahan yang dari dulu sampai sekarang masih tetap ada atau bisa dibilang sebagai problem global yakni tidak lain dan tidak bukan adalah mengenai persoalan korupsi. Hal ini disebabkan karena korupsi merupakan sebuah persoalan yang dapat dikatakan sebagai faktor perusak struktur hierarki dalam landasan birokrasi serta menyebabkan munculnya ketidakadilan di masyarakat. Bahkan bisa dibilang kejahatan korupsi ini pasti ada dan muncul di berbagai negara belahan dunia dengan intensitas yang sangat banyak dan berbeda. Seperti pepatah italia yang mengatakan bahwa korupsi adalah “il male e grande è vasto” (Kejahatan yang luas dan besar).

Korupsi di negara Indonesia telah menjadi persoalan yang cukup kronis bahkan kritis dan sangat menyedihkan, dengan adanya wabah pandemi Covid-19 tindakan korupsi juga masih bisa dilakukan, karena bagi mereka yang melakukan tindakan tercela ini, prinsipnya hanya satu “memanfaatkan sebuah peluang dan kesempatan”. 

Tindakan korupsi dari tahun ke tahun akan selalu meningkat serta modus nya beragam dan akan tetap seperti itu jika penanganan sistematika hukum dalam suatu negara tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hasil riset yang dilakukan oleh beberapa negara, juga memberikan sumbangsih pandangan dengan menunjukkan tingkat korupsi yang ada di Indonesia adalah yang paling tinggi di dunia.

Hakikat korupsi secara sederhana dapat dimaknai sebagai sebuah tingkah laku individu yang mana menggunakan tingkat kewenangan dan jabatan demi meraih keuntungan pribadi, serta yang paling penting merugikan kepentingan umum dan negara. Dalam hal ini wujud dari korupsi dapat menjelma menjadi beberapa tindakan yakni mulai dari penyuapan, manipulasi data akuntansi keuangan, penggelapan dalam jabatan, bahkan sampai pemerasan, itu lah yang diatur dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Sekarang ini kita sebagai masyarakat indonesia sedang dihadapkan langsung untuk melawan wabah pandemi Covid-19, munculnya Covid-19 ini memberikan dampak yang sangat kompleks, sehingga aktifitas yang melingkupi pendidikan, hukum, bahkan ekonomi menjadi lumpuh. Memang benar bahwa beberapa bulan terakhir pemerintah telah berupaya untuk bisa memberikan yang terbaik demi menanggulangi bencana Covid-19 ini, melalui bantuan sosial yang diberikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2020.

Tentunya dengan Undang-Undang tersebut dana yang dikeluarkan pemerintah tidak sedikit dan itu bisa dibilang dana yang besar, maka dana yang besar harus digunakan dengan cermat dan tepat sasaran. Melihat peristiwa ini dapat memberikan sebuah spekulasi bahwa jika korupsi itu dikatakan sebagai penyakit dalam sebuah negara, maka tidak menutup kemungkinan tindak kejahatan layaknya korupsi akan dilakukan di tengah wabah pandemi.

Pelajaran bagi kita, adalah betapa kejahatan korupsi bukan merupakan tindak pencurian biasa. Bukan masalah pengutipan uang, atau mengambil apa yang bukan haknya. Melainkan suatu pengkhianatan (high treason), Berbagai upaya untuk mencegah dan menghilangkan praktik korupsi sangat umum terjadi. Baik dengan diberlakukan nya Undang-Undang dan peraturan dan pembentukan komisi agen penanggulangan korupsi. Namun korupsi tidak pernah mau meninggalkan bangsa Indonesia !

Memang benar bahwa memberantas korupsi hingga ke akarnya merupakan harapan yang terlalu tinggi, tetapi berjuang agar korupsi ditekan hingga minimum bukanlah suatu hal yang mustahil. Ingat, Hukum Pidana Indonesia itu menganut Asas Legalitas yang berati tanpa Undang-Undang yang jelas, maka suatu tindak pidana dianggap tidak ada. Sehingga dalam penerapan pembuktian pidana atau dikenal dengan istilah Hukum Acara Pidana akan membuktikan setiap unsur-unsur pidana terpenuhi. Sinkronisasi seluruh elemen sistem peradilan pidana sangat di perlukan dalam mempermudah proses pembuktian pidana di pengadilan nantinya.

Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 : 

Akhir tahun 2020, masyarakat dikejutkan dengan penetapan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau dana penanganan Covid-19, Dalam pernyataan pimpinan KPK, Menteri Sosial terjerat kasus suap dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun