Mohon tunggu...
Bagas Sandi Widyatmoko
Bagas Sandi Widyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Bagas Sandi Widyatmoko

hobi makan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Terorisme dalam CyberSpace

27 Desember 2021   16:32 Diperbarui: 27 Desember 2021   16:41 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cyber terrorism merupakan bentuk lain dari terorisme. Sebagai bentuk lain dari terorisme, cyber terrorism adalah terorisme yang dilakukan di dunia maya memiliki sedikit kesamaan dengan terorisme, yaitu sama-sama kejahatan atau tindak pidana yang menyerang objek-objek vital strategis hanya saja pelaksanaan cyber terrorism umumnya lebih mudah dan lebih sedikit memerlukan biaya.

Cyber terrorism sendiri lahir sebagai akibat dari proses globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya sistem informasi yakni internet.

Kemajuan teknolsogi dibidang telekomunikasi dan informasi menjadi sarana penerapan strategi perlawanan teroris secara tidak langsung (indirect strategy). Karena sifatnya yang tidak dibatasi ruang dan waktu maka aksi teror dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja sebab distribusi geografisnya mencakup seluruh dunia, tidak ada pusat kontrolnya dan kecepatan beroperasi sesuai waktu sesungguhnya (real time speed).

Cyber terrorism adalah jenis tindak pidana terorisme yang paling mudah, cepat dan murah karena hanya menggunakan media komputer / laptop yang telah dilengkapi dengan sistem internet kejahatan telah dapat terlaksana. Selain itu dapat pula dipahami bahwa terorisme yang "tadinya" dilakukan hanya di dunia nyata kini beralih dapat dilakukan di dunia maya (cyber). Dimana internet menjadi salahsatu media untuk melakukan perancangan sekaligus media untuk melaksanakan serangan terhadap pihak musuh dengan melakukan penyerangan melalui objek-objek sasaran yang memiliki sistem komputer. Jadi teror dapat dilakukan terhadap infrastruktur yang strategis sepanjang berhubungan dengan sistem komputer dan memiliki hubungan dengan internet.

Adapun perbedaan tipisnya dengan terorisme konvensional adalah mengenai proses pelaksanaan kejahatannya. Apabila dalam terorisme konvensional tindakan kejahatan umumnya lebih nyata melukai perasaan jiwa dan tubuh seseorang maka dalam cyber terrorism yang dilukai adalah sistem dari data atau infrastruktur yang berbasis komputer dan internet yang juga bisa berakibat fatal bagi kehidupan manusia. Apabila dalam terorisme konvensional bentuk kejahatannya adalah perusakan yang menyeluruh baik manusia maupun objek vital strategis maka dalam cyber terrorism bentuk-bentuk kejahatannya adalah perusakan terhadap objek vital strategis yang berbasiskan komputer dan internet.

Cyber terrorism mungkin memang belum muncul sebagai kejahatan biasa selayaknya kejahatan konvensional yang ada. Cyber terrorism sampai saat ini masih merupakan fenomena kecil dari kejahatan cyber yang harus diwaspadai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun