Seperti yang saya sampaikan di atas, kehadiran sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat bertujuan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan bahwa seluruh proses Jasaboga yang kita jalankan sudah sesuai dengan kaidah praktis kebersihan lingkungan kerja dan personil. Setiap tahapan yang dilakukan meliputi pelatihan dan evaluasi kondisi lapangan (audit).
Selama proses pelatihan, calon pemilik usaha akan diberikan penyuluhan dan ilmu mengenai pentingnya untuk menerapkan keamanan pangan. Sebenarnya, materi yang akan dibawakan tidak jauh dari sistem HACCP dengan menyesuaikan pada kondisi tempat pengolahan pangan.
Setelah itu, Dinas Kesehatan setempat akan mengirimkan perwakilan sebagai seorang auditor dan inspektor untuk melakukan evaluasi tempat pengolahan pangan. Penilaian yang dilakukan yaitu pemenuhan SBMKL Pangan Olahan Siap Saji dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
Sebagai syarat pemenuhan SBMKL Pangan Olahan, pemilik usaha jasaboga harus melakukan pengujian laboratorium untuk sampel yang diperlukan dan lolos penialaian checklist Persyaratan Kesehatan yang syaratnya sudah tercantum dalam Permenkes no 2 tahun 2023 pada pasal 8 dan penjelasannya tercantum pada bagian "Media Pangan".
Setelah melihat penjabaran saya di atas, rasanya kok seperti banyak sekali syarat yang harus dilakukan untuk menjalankan bisnis katering skala kecil. Menurut saya, ini tidak rumit, malah ketika kita sudah memahami betapa pentingnya sistem HACCP, ketika kita ingin membangun bisnis di industri pangan, seperti contohnya katering, kita sudah bisa memahami apa saja dasar-dasar keamanan pangan yang dipersyaratkan.
Syaratnya, mulai dari infrastruktur bangunan yang baik, tersedia penerapan personal hygiene, peralatan dan wadah yang anti karat dan mudah dibersihkan, mampu mengidentifikasi resiko, melakukan pengujian laboratorium (uji swab peralatan dan wadah, rectal swab, uji produk akhir), dan dokumentasi, bisa dikatakan bahwa kita sudah dua atau tiga langkah di depan. Sisanya? Pengurusan administrasi dan evaluasi tempat pengolahan pangan oleh Dinas Kesehatan.
Kesimpulan
Penerapan HACCP dalam bisnis katering skala kecil memerlukan dedikasi, namun manfaat yang diperoleh, seperti peningkatan kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi, dapat terasa sangat signifikan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dan mematuhi regulasi yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa produk pangan yang kita hasilkan itu aman untuk dikonsumsi, dan lebih penting lagi, harus enak ya.
Daftar Pustaka
- Kementerian Kesehatan RI. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019). Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Olahan.
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Higiene dan Sanitasi Jasaboga.
- Codex Alimentarius Commission. (2020). Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) System and Guidelines for Its Application.
- Mortimore, S., & Wallace, C. (2013). HACCP: A Practical Approach. Springer Science & Business Media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H