Mohon tunggu...
Bagas Kurniawan
Bagas Kurniawan Mohon Tunggu... Auditor - Saya merupakan seorang lulusan Bioteknologi dengan cabang ilmu teknologi pangan. Saya sangat menyukai perkembangan industri pangan, namun tidak hanya sebatas itu saja tetapi merambah ke dunia farmasi dan keamanan pangan.

Saya merupakan seorang praktisi di bidang keamanan pangan dan sistem manajemen mutu yang ingin berbagi pengetahuan yang saya miliki untuk membangkitkan minat literasi kita. Saya memiliki latar belakang pendidikan ilmu Bioteknologi dengan cabang ilmu Teknologi Pangan. Konten yang akan saya buat, tidak akan jauh dari informasi mengenai dunia sains dan pangan. Keinginan saya untuk berperang melawan informasi hoax dan informasi sains yang palsu (pseudosains) mendorong saya untuk berkarya melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kehadiran Badan Bank Tanah Membuka Harapan Pengelolaan Lahan yang Berkelanjutan

9 Januari 2025   11:42 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:42 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan sawah | dokumentasi pribadi

Kali ini, saya membuat artikel yang spesial dan sebagai upaya untuk turut serta menyebar luaskan informasi mengenai sebuah Badan yang dibuat untuk membantu pengelolalaan lahan yang adil dan berkelanjutan.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa tanah merupakan salah satu aset vital di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian atau memerlukan lahan untuk tempat tinggal. Sebagai negara agraris, tentu saja kita hidup dan menaruh harapannya pada hasil bumi. Selain kita diberkati dengan "lahan" perairan yang sangat luas, kita juga memiliki lahan bumi yang berlimpah. Sungguh sangat disayangkan apabila lahan kita, terutama lahan tahan kita ini dieksploitasi dan tidak memikirkan tentang berkelanjutan.

Data dari tahun 2019 menunjukkan bahwa ketimpangan lahan di Indonesia sangat signifikan, dengan sebagian besar lahan dikuasai oleh segelintir orang kaya. Gini Ratio pada waktu itu mencerminkan ketimpangan ini dengan angka 0,68. Ketimpangan ini mencerminkan realitas bahwa akses terhadap lahan yang produktif sering kali terbatas pada kelompok tertentu saja, sementara sebagian besar masyarakat tidak memiliki cukup lahan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Nah, untuk kita yang baru mendengar istilah Gini Ratio, ini adalah ukuran statistik yang digunakan untuk menunjukkan ketimpangan dalam distribusi pendapatan atau kekayaan dari suatu populasi. Penilaian rasionya itu berkisar dari 0 hingga 1, artinya jika angka mendekati 0, artinya tidak ada ketimpangan, jika angkanya mendekati 1 maka terjadi ketimpangan, yang bisa disebabkan karena semua kekayaan atau pendapatan tidak merata.

Oke, kembali ke pembahasan, jadi berdasarkan data di atas, mengindikasikan bahwa memang terdapat ketimpangan dalam distribusi tanah. Tentu saja hal ini menjadi masalah besar yang menyebabkan kesenjangan ekonomi dan sosial. Sebagai solusi persoalan tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan lahan.

Sejak pendirian Badan Bank Tanah pada tahun 2021, telah terlihat beberapa kemajuan dalam mengurangi ketimpangan ini. Misalnya, pada Maret 2024, Gini Ratio turun menjadi 0,379, yang menunjukkan adanya perbaikan dalam distribusi lahan dan ekonomi. Redistribusi tanah yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah, terutama kepada UMKM dan petani kecil, berperan besar dalam pencapaian ini. Penurunan angka Gini Ratio ini adalah hasil dari kebijakan redistribusi tanah yang lebih merata dan program-program pengelolaan tanah yang inklusif.

Redistribusi lahan telah memberikan dampak positif bagi banyak masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap lahan produktif. Program ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan mereka sendiri, baik untuk tujuan pertanian, perumahan, maupun usaha kecil. Keberhasilan ini mencerminkan upaya yang berkelanjutan dari Badan Bank Tanah dalam memperbaiki struktur kepemilikan tanah di Indonesia.

Definisi dan Dasar Hukum Badan Bank Tanah

Jadi, Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki tujuan utama untuk mengelola tanah secara adil, mendukung reforma agraria, serta menyediakan lahan untuk berbagai kepentingan umum, sosial, dan ekonomi.

Badan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk mengakuisisi, mengelola, dan mendistribusikan tanah sesuai kebutuhan nasional. Dengan demikian, lembaga ini berperan penting dalam memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses lahan secara adil dan merata. Fungsi utama Badan Bank Tanah tidak hanya mengatur ulang kepemilikan tanah, tetapi juga mengoptimalkan penggunaan lahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Peran Strategis Badan Bank Tanah dalam Keadilan Ekonomi

Badan Bank Tanah berfungsi sebagai mediator untuk mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan dan penggunaan lahan. Berikut adalah beberapa peran utamanya:

  1. Reforma Agraria

Reforma agraria merupakan salah satu fokus utama Badan Bank Tanah, yang bertujuan untuk memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah. Melalui reforma agraria, tanah-tanah yang tidak produktif atau dikuasai secara berlebihan dapat didistribusikan ulang kepada masyarakat yang membutuhkannya, seperti petani kecil dan pelaku UMKM. Reforma agraria yang efektif dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung pengentasan kemiskinan di pedesaan. 

Secara tidak langsung, program tentang ketahanan pangan juga bisa dijalankan secara bersamaan dengan program ini. Lahan produktif akan tetap terjaga demi keberlangsungan ketahanan pangan agar dapat memenuhi kebutuhan pangan untuk negara tercinta kita, Indonesia.

  1. Mengurangi Ketimpangan Lahan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia pada tahun 2019 sangat tinggi, dengan Gini Ratio mencapai 0,68. Badan Bank Tanah bertugas untuk mendistribusikan kembali tanah-tanah yang dimiliki secara tidak merata, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang diakibatkannya. Melalui redistribusi lahan yang tepat sasaran, kesenjangan dalam kepemilikan tanah dapat diminimalkan, memungkinkan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap lahan untuk mulai mengelola dan memanfaatkannya.

  1. Mendukung Pembangunan Nasional

Selain mendistribusikan lahan kepada masyarakat, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Ini berkontribusi pada percepatan pembangunan nasional yang inklusif dan merata. Dengan adanya akses tanah yang lebih mudah untuk pembangunan infrastruktur, Badan Bank Tanah turut serta dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

  1. Optimalisasi Penggunaan Lahan

Badan Bank Tanah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tanah yang didistribusikan digunakan secara optimal. Lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dengan baik dapat diubah menjadi area produktif yang mendukung kegiatan ekonomi seperti pertanian, perikanan, atau bahkan pariwisata. Dengan memanfaatkan lahan secara optimal, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka.

Ilustrasi petani sedang tersenyum | Sumber gambar: Yayan Mulyana
Ilustrasi petani sedang tersenyum | Sumber gambar: Yayan Mulyana

Program dan Kegiatan Utama Badan Bank Tanah

Untuk mencapai tujuan-tujuan strategisnya, Badan Bank Tanah melaksanakan berbagai program dan kegiatan, antara lain:

  • Pendataan dan Inventarisasi Tanah

Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendata dan menginventarisasi tanah-tanah yang tidak produktif atau dimiliki secara ilegal. Data ini kemudian digunakan untuk menentukan lahan yang dapat didistribusikan ulang. Dengan pendataan yang akurat, Badan Bank Tanah dapat memastikan bahwa setiap tanah yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan yang telah direncanakan.

  • Kerjasama dengan Pemerintah Daerah

Badan Bank Tanah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa redistribusi tanah berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Kolaborasi ini penting sekali untuk memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan dapat berjalan efektif dan mencapai hasil yang diharapkan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi lahan yang dapat digunakan kembali dan memastikan bahwa distribusi lahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

  • Pemberian Tanah untuk UMKM dan Petani

Salah satu prioritas utama kehadiran Badan Bank Tanah adalah memberikan akses tanah kepada UMKM dan petani kecil. Dengan akses ini, mereka dapat meningkatkan produktivitas, mengembangkan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka. Program ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan mereka sumber daya yang diperlukan untuk memulai dan mengembangkan usaha mereka. Peningkatan produktivitas UMKM dan petani kecil ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

  • Edukasi dan Penyuluhan

Selain mendistribusikan lahan, Badan Bank Tanah juga melaksanakan program edukasi dan penyuluhan untuk masyarakat penerima lahan. Edukasi ini mencakup pelatihan tentang cara mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan, yang membantu memastikan bahwa lahan yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan penerima.

Implikasi Sosial dan Ekonomi dari Badan Bank Tanah

Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan distribusi lahan di Indonesia menjadi lebih merata, yang tujuan akhirnya akan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal kini dapat digunakan untuk kegiatan produktif, baik oleh individu maupun kelompok masyarakat. Pengelolaan tanah yang lebih baik ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan produktivitas nasional tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

Ilustrasi petani sedang mengolah tanah sawah | Sumber gambar: Derry Azwar Rizaldi
Ilustrasi petani sedang mengolah tanah sawah | Sumber gambar: Derry Azwar Rizaldi

Manfaat lainnya adalah peningkatan akses masyarakat terhadap lahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Petani dan pelaku UMKM yang mendapatkan lahan tambahan dapat meningkatkan produksi mereka, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada ekonomi lokal. Dengan akses ke lahan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih mandiri dan tidak lagi tergantung pada pihak luar untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Selain itu, dengan menyediakan lahan untuk proyek infrastruktur, Badan Bank Tanah turut mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Ini tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah tetapi juga membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi regional. Pembangunan infrastruktur yang didukung oleh Badan Bank Tanah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta mempercepat integrasi ekonomi nasional.

Kesimpulan

Badan Bank Tanah memainkan peran yang krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia. Dengan mengelola dan mendistribusikan tanah secara lebih adil, lembaga ini berkontribusi pada pengurangan kesenjangan kepemilikan lahan dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Keberhasilan Badan Bank Tanah dalam mencapai tujuannya sangat bergantung pada kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan dukungan yang kuat, Badan Bank Tanah dapat terus memperbaiki distribusi lahan dan mewujudkan visi untuk menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia. Upaya ini tidak hanya mendukung pembangunan yang lebih merata tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

  1. Badan Pusat Statistik. (2024). Gini Ratio Maret 2024.
  2. Bank Tanah Indonesia. (2023). Profil dan Tugas Badan Bank Tanah.
  3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (2022). Laporan Reforma Agraria.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun