Mohon tunggu...
Bagas Kurniawan
Bagas Kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - Saya merupakan seorang lulusan Bioteknologi dengan cabang ilmu teknologi pangan. Saya sangat menyukai perkembangan industri pangan, namun tidak hanya sebatas itu saja tetapi merambah ke dunia farmasi dan keamanan pangan.

Saya memiliki hobi membaca dan menikmati konten visual yang berkaitan dengan sains, perkembangan teknologi, dan makanan. Tetapi tidak hanya di situ, saya juga tertarik dalam dunia otomotif.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Tata Cara Ganti Plat Nomor di Samsat

1 Juni 2024   14:39 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:41 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPKB | Sumber gambar: M Wildan Norhuda

Kali ini, saya ingin berbagi pengalaman yang berlainan dari topik ilmiah dan makanan. Jadi, 2 bulan yang lalu, saya sedang melakukan perpanjangan pajak motor per 5 tahun sekaligus balik nama dari ayah saya ke nama saya dan itu harus dilakukan di kantor Samsat. Pengalaman ini merupakan pengalaman pertama saya di kantor Samsat Cibinong, karena saya tinggal di Kabupaten Bogor.

Sebagai orang awam dan biasanya dibantu pengurusannya sama orang tua saya, kali ini saya melakukannya sendiri. Total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 4 jam, saya datang dan melakukan prosesnya sekitar jam 10 dan selesai di jam 2 siang. Wajar sih, karena sudah kepotong jam makan siang, jadi kalau saya saat itu sudah paham, pasti akan cepat prosesnya.

Sebagai inisiatif saya sendiri dan menolak untuk menggunakan calo, saya datang dengan dasar ingin mempelajari sistem birokrasi yang terjadi di dalamnya. Berikut ini tahapannya dan apa saja yang perlu disiapkan:

1. Persiapkan Cuti 1 hari dan Dokumennya

Ya, untuk mengurus dokumen seperti ini, bisa saja memakan waktu seharian karena yang mengurusnya bukan hanya kita sendiri. Ada ratusan orang yang juga ingin memperpanjang pajak kendaraannya. Maka dari itu, persiapkan diri untuk cuti 1 hari dan dokumen wajib yang dibutuhkan, yaitu Map (warna apa saja), BPKB asli, STNK asli, KTP asli pemilik baru, faktur pembelian (jika ada), dan kwitansi pembelian. Dokumen tersebut wajib ada kecuali faktur pembelian.

Semua dokumen tersebut saya bawa dan saya fotokopi di kantor Samsat dan saya dibantu untuk merapihkan sesuai format kerapihanyang diminta oleh kantor Samsat. Ingat, saya tidak melakukan prosedur dengan bantuan calo, jadi tahap ini saya hanya dibantu untuk merapihkan dokumennya.

2. Bawa kendaraannya dan cek fisik

Setelah semua dokumen siap, kendaraan harus dibawa dan dicek terlebih dahulu ke pos cek fisik kendaraan. Di sana, nomor mesin dan rangka akan dicetak dan kita akan mendapatkan dokumen tambahan mengenai cek fisik kendaraan. Dokumen tersebut masuk ke dalam map beserta dokumentasi yang sudah kita persiapkan.

3. Bawa semua berkas ke loket arsip untuk verifikasi

Parkir kendaraan di halaman parkir dan bawa semua berkas tersebut ke loket arsip untuk dilakukan verifikasi. Para pemohon wajib menuliskan nama lengkap dan nomor kendaraan di sampul map tersebut. Setelah menyerahkan kepada loket, kemudian menunggu nama pemohon dipanggil oleh petugas. Setelah proses verifikasi, maka tahap selanjutnya akan pindah ke loket pengajuan penerbitan BPKB baru dan membayar pajak

4. Mengajukan BPKB baru dan Pembayaran Pajak

Setelah dokumen diverifikasi di arsip, maka selanjutnya saya melakukan pengajuan balik nama BPKB dan membayar pajak. Pada tahap ini, setelah melakukan verifikasi, saya harus menyerahkannya ke loket pengajuan balik nama BPKB dan diberikan dua lembar form yang harus saya isi manual. Isi informasinya dapat dilihat pada bagian STNK atau BPKB, tinggal salin ulang saja.

Setelah selesai mengisi kedua form itu, baru diserahkan kembali ke loket itu dan menunggu dipanggil untuk melakukan pembayaran pembuatan ulang BPKB. Per 2 bulan yang lalu, biaya balik nama BPKB itu 250 ribu rupiah baik untuk motor atau mobil (jika saya tidak salah ingat). Setelah membayar biaya administrasi untuk balik nama BPKB, saya dialihkan untuk membayar pajak kendaraan dan penerbitan STNK.

5. Pencetakan STNK dan Plat nomor

Setelah saya membayar biaya administrasi balik nama BPKB dan pajak kendaraan serta penerbitan STNK, saya diberikan 2 lembar kertas, kertas pertama adalah lembar bukti arsip untuk pengambilan BPKB di Polres Kabupaten Bogor, kemudian satunya lagi untuk pengambilan STNK

Karena saat itu saya terpotong waktu istirahat, jadi menunggunya sangat lama dan akhirnya saya mencari makan siang. Setelah STNK di tangan, ada salinan STNK yang berwarna biru. Salinan itu digunakan untuk mengambil plat nomor. Setelah itu, saya berpindah ke loket pembuatan plat nomor. Saya menyerahkan salinan STNK itu dan menunggu kurang lebih 15 menit untuk pembuatan plat nomor.

6. Plat nomor siap diambil dan pulang

Betul, setelah 15 menit saya menunggu dan akhirnya plat nomor saya sudah jadi. Semua ini saya lakukan dalam 1 hari dan menghabiskan waktu 4 jam. Lalu bagaimana dengan BPKB? BPKB baru bisa diambil di Polres kurang lebih 2 bulan saat pengajuan proses balik nama di Samsat. Setelah STNK baru sudah jadi, plat nomor sudah jadi, saya dapat pulang dengan senang karena bisa mengerjakan dan menyelesaikannya dengan baik.

Jadi kalau saya simpulkan, sebenarnya prosesnya cukup sederhana, namun memang memakan waktu yang cukup lama karena pengurusannya bukan hanya kita saja. Harus mau mengantri dan tentunya sabar dalam setiap prosesnya. Saran saya, lakukan lah di pagi hari, sekitar jam 8 pagi agar tidak terpotong waktu istirahat seperti pengalaman saya. Bisa saja prosesnya lebih cepat dan pastinya tidak perlu menggunakan calo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun