Mohon tunggu...
Bagas KMW
Bagas KMW Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sedang berproses...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mahasiswa KKN Unisri "Bali Ndeso" Sosialisasikan UU ITE

10 Agustus 2020   20:41 Diperbarui: 10 Agustus 2020   21:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUKOHARJO – Saya Bagas Krisna Mukti Wibawa peserta KKN UNISRI “BALI NDESO” dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bp. Sarafuddin S.Pd., M.Pd., melaksanakan kegiatan KKN dengan tema yang berkaitan dengan Covid-19. Kami mahasiswa harus melaksanakan KKN dengan cara individu di desa masing-masing untuk tetap berperan aktif disaat pandemi seperti ini. Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo.

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan berbagai masalah hukum, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi mengenai apa akibat hukum dari perilaku sehari-hari kita baik dalam menggunakan perangkat media sosial ataupun keseharian kita secara langsung dalam masyarakat. Mengutip pernyataan dari “Menteri Komikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate menyatakan sebanyak 554 berita atau informasi bohong (hoax) soal virus corona (Covid-19) tersebar disejumlah platform media sosial. Hingga hari ini ada 554 isu hoax dan tersebar di 1.209 platform, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, maupun Youtube,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (18/4/2020).

Maka dari itu diperlukan adanya sosialisasi UU ITE guna untuk mencegah terjadinya berita bohong dimasa pandemi ini. Lalu apa akibat jika kita melanggar ketentuan dari UU ITE ini yakni sebagaimana termuat dalam Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE diancam atas tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang menyatakan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sosialisasi ini diikuti oleh Remaja Masjid. Hal ini sangat diperlukan, melihat pendemi Covid-19 saat ini banyak sekali menyebabkan maraknya penyebaran berita bohong sehingga dalam pengunaan perangkat media sosial perlu diadakannya sosialisasi sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat khususnya Remaja Masjid agar bisa lebih bijak dalam perangkat media sosial dalam kesehariananya. 

Selain itu, tidak lupa juga, saya mengajak  bersama-sama kita harus bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar tidak menyebar dan agar cepat berlalu musibah ini dengan segera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun