Mohon tunggu...
BAGAS DWI HASTOTO
BAGAS DWI HASTOTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Bahasa Indonesia

seorang pemuda lemah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satpol PP dan Polisi Gabungan Kabupaten Trenggalek Membersihkan Banner Hajatan di Seluruh Jalan Kecamatan Munjungan

26 Februari 2021   09:33 Diperbarui: 3 Maret 2021   14:40 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Petugas Satpol PP dan Polisi gabungan Kabupaten Trenggalek terjun langsung ke Kecamatan Munjungan untuk membersihkan bener hajatan milik masyarakat setempat pada tanggal 12 Februari 2020 pada hari selasa jam 10.00 WIB.

“Menurut Bripda iwan bahwa di Kabupaten Trenggalek diterapkan physical distancing  karena Kabupaten Trenggalek saat ini sedang berada di zona merah akibat banyaknya  masyarakat yang terdampak covid 19. Dan tetapi masyarakat Munjungan tetap tidak patuh pada protokol kesehatan dan tetap  melakukan hajatan besar dan tidak mempunyai izin dari Bupati Trenggalek. Karena hal itu banyak bener di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Munjungan  akhirnya pihak Satpol PP dan Polisi terjun langsung untuk membersihkan bener di pinggir jalan tersebut.”

Petugas Satpol PP dan Kepolisian menyisir jalan untuk membersihkan bener dimulai dari Desa Karangturi kemudian ke Desa munjungan, Kemudian ke Desa Tawing, kemudian ke Desa Bendoroto, setelah itu ke Desa Mbangun. “Dari hasil dibersihkanya bener di pingiran jalan untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh aturan dari pemerintah Kabupaten Trenggalek dan juga untuk membersihkan pinggiran jalan agar terlihat rapi.” ujar kata salah satu pegawai kantor  Kecamatan Munjungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun