Mohon tunggu...
bagas farisca
bagas farisca Mohon Tunggu... -

inhale, hold it, exhale, smile

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Status Tersangka Tidak Sah, Budi Gunawan Jadi Kapolri

16 Februari 2015   18:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_397276" align="aligncenter" width="536" caption="merdeka.com"][/caption]

Hasil sidang pra-peradilan yang pekan lalu diajukan Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya pagi ini memutuskan bahwa penetapan status tersangka atas Budi Gunawan tidak sah. Gugatan tim kuasa hukum Budi Gunawan atas status tersangka dari KPK diterima.

Hakim Sarpin Rizaldi pagi ini memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin.

KPK yang sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa menerima gratifikas atau janji jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian, ditolak oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam lanjutan sidang pra-peradilan.

Hakim Sarpin pagi ini bacakan enam putusan sidang pra-peradilan yang point-pointnya adalah sebagai berikut :

1.hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

2.menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.

3.menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4.menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah.

5.menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.

6.membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Penetapan status tersangka Budi Gunawan memang sempat menuai pertanyaan dari banyak pihak dan sempat menjadi polemik panjang antara dua institusi Negara, KPK dan Polri. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa hal ini sengaja dilakukan untuk menjegal langkah Budi Gunawan menjabat sebagai Kapolri. Beberapa pihak menganggap bahwa keputusan KPK mentersangkakan Budi Gunawan terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Terlebih lagi dengan adanya pentepan tersangka tanpa melalui adanya proses penyidikan terlebih dahulu.

Dengan diterimanya gugatan tim kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang pra-peradilan kali ini jelas membuka peluang Budi Gunawan untuk melenggang bebas dalam menjabat sebagai Kapolri.

Sumber Referensi :

1.http://news.detik.com/read/2015/02/16/103840/2833968/10/pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-bg-ini-6-keputusan-yang-dibacakan-hakim-sarpin

2. http://nasional.kompas.com/read/2015/02/16/1024263/Hakim.Penetapan.Tersangka.Budi.Gunawan.oleh.KPK.Tidak.Sah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun