Mohon tunggu...
Bagas AgengFitriyanto
Bagas AgengFitriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Enjoy and Happy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Momentum yang Baik dari Aturan PPKM Terbaru

2 Juni 2022   16:18 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No 26 tahun 2022, berlaku aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali terbaru. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. PPKM kali ini menjadi momentum yang baik dari semenjak munculnya Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut menjadi momentum yang baik karena wilayah yang berstatus level 1 semakin banyak. Daerah yang berstatus level 1 menjadi 170 daerah dari yang sebelumnya 88 daerah. Salah satu daerah tersebut adalah DKI Jakarta, dimana daerah tersebut merupakan pusat perekonomian negara serta merupakan daerah awal mulanya Covid-19 menyebar.

Semakin banyaknya daerah berstatus level 1 tentu akan membawa momentum yang baik bagi semua sektor kehidupan yang berlangsung. Sektor pendidikan serta sektor esensial maupun non esensial dapat kembali berjalan secara normal. Momentum ini dapat mejadi hal yang positif untuk terus dilanjutkan kedepannya.

Banyaknya daerah yang berstatus level 1 membuat masyarakat dapat kembali melaksanakan aktivitas tanpa ada pembatasan kapasitas lagi. Kegiatan perdagangan (pasar) di daerah berstatus level 1 dapat dilakukan dengan kapasitas 100%. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti perkantoran maupun tempat ibadah. Pada akhirnya daerah dengan status level 1 dapat melaksanakan kegiatan dengan kapasitas secara penuh 100%.

Melalui hal tersebut, tentu ekonomi akan semakin meningkat daripada tahun-tahun bahkan bulan-bulan sebelumnya. Hal itu karena masyarakat dapat melaksanakan aktivitas perekonomian dengan kapasitas penuh seperti keadaan normal. Momentum ini akan membantu mendorong perekonomian semakin lebih baik lagi. Sirkulasi ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih lancar dengan banyaknya daerah yang berstatus level 1.

Kegiatan sosial masyarakat juga dapat pulih kembali. Hal itu karena masyarakat dapat berkumpul kembali secara tatap muka tanpa adanya pembatasan kapasitas. Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial budaya yang dimana selama masa-masa tingginya Covid-19 kegiatan-kegiatan tersebut menjadi ditiadakan.

Oleh karena itu, aturan PPKM terbaru dalam Inmendagri No 26 tahun 2022 ini menjadi momentum yang baik bagi bangkitnya dan berjalannya sektor pendidikan, sektor sensial, serta sektor non esensial. Melalui aturan ini, perekonomian dapat terus meningkat, masyarakat dapat bekerja dari kantor seperti semula, serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosialnya kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun