Mohon tunggu...
Bagas Abdil Lukman
Bagas Abdil Lukman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengkritik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari Malang

9 Januari 2024   14:50 Diperbarui: 9 Januari 2024   15:05 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Terminal Arjosari sudah melakukan produk nilai Halal contoh di toko oleh-oleh terdiri dari: Bahan baku seperti pertanian di dalam makanan saset, teknologi(Pengolahan yang benar), manufaktur =makanan yang sehat harus di olah yang benar sehingga bisa di sebut bermutu, Gizi,saluran distribusi=Jasa pengiriman barang.

  • Wawancara,  terhadap Pemilik toko oleh-oleh dan system keamanan dan dampak negative dan positif bagi UMKM  

  • Observasi, Saya melakukan di Terminal Arjosari untuk melihat langsung bagaimana penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari. Berikut adalah hasil observasi:- Saya melihat bahwa UMKM di Terminal Arjosari masih banyak yang menghadapi kendala dalam hal akses ke pasar dan pembiayaan.

- Saya juga melihat bahwa sistem keamanan di Terminal Arjosari sudah cukup baik, dengan adanya satgas Kemenhub dan DISHUB yang selalu menjaga 24 jam.

- Namun, saya juga melihat bahwa masih ada beberapa kasus pelecehan yang terjadi di Terminal Arjosari, seperti yang terjadi pada April 2022. Hal ini menunjukkan bahwa masih perlu adanya upaya untuk meningkatkan keamanan dan penyelesaian masalah di Terminal Arjosari.

  • Evaluasi, Berdasarkan wawancara dan observasi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari masih belum terlalu terasa dampaknya bagi UMKM di Terminal Arjosari. Namun, masih ada kendala dan masalah yang dihadapi oleh UMKM terkait akses ke pasar dan pembiayaan. Selain itu, masih perlu adanya upaya untuk meningkatkan keamanan dan penyelesaian masalah di Terminal Arjosari, seperti kasus pelecehan yang terjadi pada April 2022. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi dalam hubungan industrial di Terminal Arjosari, seperti pendekatan keorganisasian atau pendekatan teknis, untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM dan memperbaiki kondisi kerja di Terminal Arjosari.

KESIMPULAN DAN SARAN

Praktikum Hukum Cipta Kerja di Terminal Arjosari Indonesia bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan memahami peran instansi terkait dalam melaksanakan undang-undang tersebut. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap dunia usaha di terminal sehingga menyebabkan penurunan penumpang. Metode Intervensi UMKM di Terminal Arjosari menggunakan strategi Pengembangan Halal untuk memperkuat keberlanjutan UMKM di Indonesia. Kebijakan dan peraturan harus dipatuhi dalam penerapan UU Cipta Kerja di Terminal 4 Arjosari, dan masyarakat harus mendukung penerapan undang-undang tersebut.

Saya menyarankan terminal arjosari melakukan tindakan nyata untuk menyempurnakan implementasi UU Cipta Kerja di Terminal Arjosari. Tindakan-tindakan ini harus fokus pada peningkatan akses terhadap pasar dan pembiayaan bagi UMKM. Selain itu, penting bagi kami untuk melakukan upaya yang lebih berdedikasi untuk mengatasi masalah keamanan dan menyelesaikan masalah di Terminal Arjosari. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan organisasi atau teknis. Ke depan, pembangunan Terminal Arjosari yang modern dan terkini di Jawa Timur diharapkan tidak hanya membantu memitigasi dampak pandemi COVID-19 namun juga mendorong pertumbuhan bisnis di sekitar terminal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun