Mohon tunggu...
Bagas Andrian Permana
Bagas Andrian Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai literatur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Keselamatan untuk Perancah (Scaffolding)

30 Agustus 2023   11:00 Diperbarui: 2 September 2023   01:16 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proyek D&B Stadion Kediri

4. Platform Kerja & Safety Railing

Platform kerja harus dilengkapi pagar pengaman (safety railing) dengan ketinggian 90 cm - 100 cm dan toe board

Ukuran platform kerja sesuai dengan standar:

Lebar : min 60 cm

Tinggi toe board : 25 cm

5. Tangga Akses Kerja

Setiap tangga akses harus dilengkapi hand rail dan platform/bordes

6. Pipa Cross Brace

Pipa Cross Brace harus dipasang untuk memperkuat struktur dan stabilitas perancah.

7. Base Plate, Sole Plate & Landasan Perancah

Perancah berdiri di atas permukaan yang tidak rata/ tidak stabil. Maksimum ulir jack base/U-Head maksimum 30 cm, atau sesuai manual book)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun