Mohon tunggu...
Bagas Agustriawan
Bagas Agustriawan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa UNESA

Mahasiswa Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Sarana dan Prasarana

19 April 2020   22:30 Diperbarui: 20 April 2020   00:12 4585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

                   MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

                                                Bagas Agustriawan

Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya

                                E-mail: bagas.19039@mhs.unesa.ac.id

                                                                               Abstrak

Pendidikan adalah upaya sadar dan sengaja untuk menciptakan suasana belajar dan proses belajar sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi baginya untuk memiliki kekuatan spiritual agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak, dan keterampilan membutuhkannya, masyarakat, bangsa dan bangsa Negara (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003). Dalam sebuah pendidikan diperlukan sebuah lembaga formal seperti sekolah maupun non formal seperti lembaga kursus bahkan informal seperti pendidikan dalam keluarga. Sekolah adalah sebuah lembaga formal yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan upaya mencapai tujuan tersebut, masalah seringkali muncul terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana sekolah itu sendiri. Perhatian dari pemerintah maupun sekolah itu sendiri sangat diperlukan dalam penyediaan sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Dengan adanya sarana dan prasarana serta infrastruktur tersebut, diharapkan dapat mencapai tujuan awal sebuah lembaga pendidikan itu sendiri. Tetapi untuk merealisasikan hal tersebut perlu adanya investigasi lebih lanjut tentang Manajemen Sarana dan Prasarana, sehingga visi dan misi sekolah akan tercapai sesuai dengan tujuan pendidikan.

Kata Kunci: Manajemen, Sarana dan Prasarana, Sekolah dan UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003.

                                                                                                                                                       Abstract

Education is a conscious and deliberate effort to create an atmosphere of learning and learning process so that students actively develop the potential for him to have the spiritual strength of religion, self-control, personality, intelligence, character, and skills in need of it, society, nation and nation (National Education System Law No. 20 of 2003). In an education needed a formal institution such as school or non-formal institutions such as courses and even informal institutions such as education in the family. School is a formal institution that aims to educate the life of the nation. In connection with efforts to achieve these goals, problems often arise, especially in the provision of school facilities and infrastructure itself. Attention from the government and the school itself is needed in the provision of adequate school facilities and infrastructure. With the facilities and infrastructure as well as the infrastructure, it is expected to achieve the initial goal of an educational institution itself. But to realize this there needs to be further investigation about the Management of Facilities and Infrastructure, so that the vision and mission of the school will be achieved in accordance with the objectives of education.

Keywords: Management, Facilities and Infrastructure, School and Law SISDIKNAS No. 20 of 2003.

PENDAHULUAN

          Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003). Sebagai salah satu pilar pembangunan di Indonesia, pendidikan sangat penting sebagai tempat bagi para peserta didik untuk dapat mengembangkan minat dan bakatnya, maka dari itu untuk dapat mencapai tujuan dari pendidikan itu sendiri yaitu sebagai pembentuk karakter seseorang, maka diperlukan proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan umumnya masyarakat, yang tentunya didukung oleh sarana dan prasarana yang mencukupi sesuai dengan standar keputusan Kementerian Dinas Pendidikan Nasional.

          Sekolah merupakan sebuah lembaga formal yang memiliki tujuan. Berkaitan dengan upaya mewujudkan tujuan tersebut, seringkali ditemukan sebuah masalah. Masalah-masalah itu seperti kurangnya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai terutama di daerah 3T. Selain itu, juga kurangnya perhatian baik dari sekolahnya sendiri dalam merawat sarana dan prasarana sekolah yang ada maupun kurangnya perhatian dari pemerintah setempat dalam memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai terutama sekolah yang berada di daerah 3T. Hal tersebut disebabkan oleh adanya alokasi dana yang terhambat karena banyak sekali kasus penyalahgunaan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana malah digunakan untuk kepentingan oknum tertenu. Oleh karena itu, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan pemerintah agar tidak terputusnya komunikasi antara pihak sekolah dengan pemerintah setempat. Dengan adanya koordinasi dan komunikasi tersebut. diharapkan pemerintah dapat memenuhi semua kekurangan sarana dan prasarana yang diperlukan sekolah.

          Dengan adanya sarana dan prasarana yang mencukupi diharapkan dapat mencapai tujuan awal dari sebuah lembaga pendidikan itu sendiri, namun  agar sarana dan prasarana penididikan itu tercukupi dan relevan dengan kebutuhan maka diperlukan pengkajian lebih jauh tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, supaya visi dan misi dari sekolah itu akan tercapai sesuai dengan planning awal. Dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional ) No. 20 Tahun 2003 pasal 47 ayat 2 menyatakan bahwa sumber pendanaan pendidikan adalah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dana dari pemerintah pusat dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana dari pemerintah daerah dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana pendidikan dalam APBN maupun APBD setiap tahun mengalami peningkatan. Sedangkan pasal 49 menyatakan bahwa pemerintah (pusat maupun daerah) harus mengalokasikan minimal 20% anggarannya untuk keperluan sektor pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Dana penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya dari APBN. Pihak sekolah juga harus menggalang dana dari orang tua murid. Sebab, dana penyelenggaraan pendidikan ini juga bersumber dari pihak lain, sudah seharusnya pengelola dana mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan itu. Pemerintah juga harus memperhatikan kondisi saat ini dengan adanya upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di setiap lingkungan pendidikan agar lembaga pendidikan yang masih memiliki sarana dan prasarana kurang memadai dapat diberikan fasilitas, sarana dan prasarana yang cukup agar para pendidik maupun tenaga kependidikan dapat ambil bagian di dalam memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada dalam proses pembelajaran. Jika kebutuhan tersebut terpenuhi maka kelangsungan pembelajaran akan dapat dipastikan lebih efektif dan efesien serta berhasil. Tetapi jika tidak, maka ketertinggalan akan terjadi sehingga sekolah akhirnya akan hanya berfungsi untuk menciptakan kredensial formal belaka, tidak membekali peserta didik dengan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap untuk mengembangkan diri ke dunia akademis yang lebih tinggi atau untuk memasuki dunia yang siap kerja bukan siap dibiarkan bahkan lebih parah lagi jika peserta didik akan menjadi manusia manusia pengangguran dikarenakan tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai sebab pada saat belajar di sekolah tidak nyaman karena keterbatasan sarana dan prasarana dalam proses belajar mengajar.

          Dalam PP No. 19 Tahun 2005 pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Jadi, sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu sekolah. Tetapi fakta di lapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik  Untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan berbasis sekolah. Dengan begitu pihak sekolah memiliki pemahaman tentang sarana dan prasarana yang akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana kepala sekolah dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan. Manajemen sekolah dikatakan efektif dan efesien jika semua komponen-komponen yang menunjang pengoptimalan belajar menganjar dalam sebuah sekolah dapat terpenuhi. Yang mana, sarana dan prasarana sekolah merupakan salah satu dalam komponen tersebut tentunya sebagai kepala sekolah yang merupakan pemimpin sekaligus manajer dalam sekolah dapat memperhatikan dan memanfaatkan secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang dikelolanya.

PEMBAHASAN

A.    Definisi Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah

          Manajemen berasal dari bahasa Inggris dengan kata kerja to manage yang artinya mengurus, mengatur, melaksanakan, dan mengelola. Manajemen secara bahasa berarti bagaimana proses mengurus, mengatur, melaksanakan dan mengelola kegiatan-kegiatan dalam sebuah instansi atau organisasi tertentu untuk mencapai tujuan. Menurut Hasibuan (2007), Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Di dalam manajemen itu sendiri terdapat sebuah proses perencanaan atau planning, pengorganisasian atau organizing, pelaksanaan atau actuating, dan pengontrolan atau controlling. Dari pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengontrolan atau pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien.

          Keberhasilan suatu kegiatan dalam lembaga pendidikan tentunya didukung oleh beberapa faktor, dan salah satunya adalah sarana dan prasarana. Sarana adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang secara langsung dapat menunjang pelaksanaan proses pendidikan agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Contohnya yaitu meja, kursi, komputer, buku, LCD, kipas angin, AC, dan lain-lain. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung dapat menunjang jalannya proses pendidikan. Contohnya yaitu halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, gedung, kelas, kantor, tanah, labolatorium, dan lain-lain. Sarana dan prasarana merupakan salah faktor yang paling penting dalam usaha terwujudnya tujuan program pendidikan yang efektif dan efisien. Sarana dan prasarana berfungsi untuk memfasilitasi sebuah rencana atau tujuan pendidikan agar terlaksana dengan baik sehingga mendukung suatu keberhasilan dan kelancaran suatu usaha pendidikan. Sarana dan prasarana adalah fasilitas yang harus dipenuhi untuk memberikan kemudahan dalam menyelenggarakan suatu usaha pendidikan walaupun belum bisa memenuhi sarana dan prasarana dengan semestinya.

          Manajemen sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari merencanakan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pendayagunaan, pemeliharaan, penginventarisan dan penghapusan serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah serta tepat guna dan tepat sasaran (Sobri, 2009). Manajemen sarana dan prasarana dibutuhkan untuk membantu kelancaran proses belajar mengajar. Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, dan indah sehingga menciptakan kondisi yang efektif dan efisien baik bagi guru maupun peserta didik saat berada di sekolah. Dari pernyataan tersebut, maka dapat disimpullkan bahwa manajemen sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan mengelola atau mengatur sarana dan prasarana yang ada di lembaga pendidikan guna untuk mendukung atau menunjang sebuah rencana pendidikan dan tujuan pendidikan agar dapat terwujud sesuai dengan tujuan awal pendidikan.

B.    Tujuan dan Prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah

          Tujuan manajemen sarana dan prasarana sekolah secara umum adalah memberikan atau memfasilitasi layanan sarana dan prasarana dalam lingkup pendidikan agar dapat terlaksana atau terwujudnya proses kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien. Adapun tujuan dari manajemen sarana dan prasarana sekolah, antara lain:

1.  Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan saksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan.

2.  Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien.

3.  Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan.

          Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana sekolah adalah untuk memberikan kontribusi yang optimal dan professional terkait dengan sarana dan prasarana terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

          Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, juga terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan manajemen sarana dan prasarana sekolah agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal, antara lain:

1.  Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan digunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.

2. Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga bisa mendapat sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati agar mengurangi pemborosan.

3. Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.

4. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus diberikan kepada personil sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personil sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk tiap personil sekolah.

5. Prinsip kekohesifan, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.

C.    Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

          Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

          Standar sarana dan prasarana sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Untuk sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga. Selanjutnya, untuk sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga. Kemudian, untuk sebuah SMA/SMK/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, ruang laboratorium fisika, ruang laboratorium kimia, ruang laboratorium computer, ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga.

D.    Permasalahan Sarana dan Prasarana Sekolah di Indonesia

          Manajemen sarana dan prasarana yang baik sangat membantu keberhasilan mutu pendidikan. Apalagi dapat dikelola secara optimal, sarana dan prasarana suatu sekolah tentu semakin mempermudah sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Namun perlu diingat sarana dan prasarana yang baik harus diiringi dengan Sumber Daya Manusia yang baik pula, karena sarana dan prasarana yang baik tidak akan bermanfaat apabila tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak mampu mengelolanya secara optimal. Keberadaan sarana dan prasarana yang baik menunjukan kemitraan yang serasi antara sekolah dan orang tua peserta didik, karena tanpa dukungan orang tua peserta didik sarana dan prasarana tidak akan terpenuhi. Namun sayang sekali, pengelolaan sarana dan prasarana ini terkendala dikarenakan masalah dana atau biayanya yang sulit dikeluarkan oleh negara.

          Masalah pendidikan di Indonesia itu sangat minim sekali terutama dalam sarana dan prasarana, seperti kurang memadainya sarana dan prasarana sekolah khususnya di daerah terpencil. Dalam hal ini sarana dan prasarana dalam kegiatan belajar mengajar itu sungguh jauh dari tidak kelayakan seperti halnya fasilitas yang tidak memadai yaitu gedung kelas bocor, bangku sekolah rusak maupun tidak mencukupi, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, membuat proses pembelajaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, apabila kita lihat dari definisi pendidikan itu sendiri adalah usaha sadar yang dilakukan dan disusun secara sistematis untuk mencapai suatu tujuan. Tentunya, jika pendidikan disusun dengan secara sistematis dan planning yang baik maka tujuan pendidikan akan tercapai dengan baik. Akan tetapi, dalam memanajemen sarana dan prasarana pendidikan terdapat kekurangan yaitu kurangnya sarana dan prasarana sekolah yang dibutuhkan peserta didik dalam proses pembelajaran.

          Realitanya sarana dan prasarana sekolah di daerah terpencil kurang memadai. Tidak hanya itu, SDMnya sendiri juga kurang berkualitas sehingga memicu banyak permasalahan yang dihadapi oleh pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang jauh dari perkotaan. Dalam hal ini akan menimbulkan kurangnya kesenjangan mutu pendidikan tersebut sehingga peserta didik yang berada di daerah terpencil biasanya di perdesaan tidak bisa menikmati kenyamanan dan kelengkapan fasilitas tersebut seperti yang dirasakan peserta didik di perkotaan. Banyaknya perbedaan sarana dan prasarana antara perkotaan dan perdesaan mengakibatkan pendidikan di perdesaan masih sangat minim jika dibandingkan dengan pendidikan yang ada di perkotaan. Sebagai contoh sekolah di perkotaan memiliki fasilitas laboratorium komputer yang dapat digunakan peserta didik dalam proses pembelajaran, sedangkan sekolah di perdesaan belum memiliki fasilitas tersebut dan bahkan ada yang belum mengetahui cara mengoperasikan komputer tersebut. Sedangkan teknologi berbasis komputer sangat penting untuk pendidikan masa kini. Banyak pembelajaran yang menggunakan teknologi berbasis komputer. Dalam hal ini sarana dan prasarana sangat mempengaruhi dalam proses belajar mengajar. Sedangkan saat ini sarana dan prasarana untuk pendidikan masih kurang memadai, bahkan banyak sarana dan prasarana yang tidak layak untuk proses belajar mengajar.

          Masalah-masalah tersebut biasanya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya alokasi dana yang terhambat karena banyak sekali kasus penyalahgunaan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana sekolah malah digunakan untuk kepentingan oknum tertentu. Selain itu, faktor lainnya adalah perawatan yang buruk bisa saja terjadi karena pihak sekolah tidak terlalu memperhatikan bagaimana merawat sarana dan prasarana yang telah diberikan, sikap yang kurang peduli, dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah membuat banyak fasilitas sekolah yang terbengkalai. Akibatnya para peserta didik tidak nyaman menggunakan fasilitas karena kondisinya banyak yang rusak.

E.    Solusi Mengatasi Permasalahan Sarana dan Prasarana Sekolah di Indonesia

          Manajemen sarana dan prasarana ini sangat menunjang sekali terhadap keberlangsungan pendidikan di sekolah jika hal tersebut dikelola dengan baik. Namun, dapat dilihat bahwa masalah pengelolaan sarana dan prasarana masih belum optimal. Oleh karena itu, kondisi ini perlu perhatian lebih dari pemerintah agar masalah tersebut dapat terselesaikan.  

          Maka dari itu pemerintah perlu memberikan bantuan kepada semua sekolah yang sarana dan prasarananya kurang memadai terutama di daerah terpencil tersebut dengan memberikan sarana dan prasarana yang memadai dan dibutuhkan oleh suatu sekolah tertentu agar proses pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik. Selanjutnya, untuk masalah kurangnya alokasi dana yang terhambat karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga adanya penyalahgunaan dana dan menghambat proses pendidikan. Maka dalam hal ini, pemerintah harus tegas dalam menangani oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dana agar tidak ada lagi dana pendidikan yang digunakan untuk kepentingan pribadi karena seharusnya dana itu digunakan untuk kepentingan pendidikan terutama dalam kebutuhan sarana dan prasarana agar tercukupi.

          Selanjutnya, pemerintah harus memberikan pelatihan dan pengembangan SDM khususnya kepada tenaga pendidik dan kependidikan sekolah terutama di daerah terpencil agar tenaga pendidik dan kependidikan dapat meningkatkan kompetensinya terutama dalam hal bagaimana memanajemen sarana dan prasarana sekolah yang baik, efisien, dan efektif. Selain itu, peran komite sekolah juga diperlukan dalam membantu mencarikan dana. Jika komite sekolah terlibat aktif dalam membantu mencarikan dana untuk memecahkan masalah ini, itu lebih baik lagi karena bisa membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pendanaan. Hal tersebut, bisa dilakukan dengan pengumpulan dana bantuan donasi untuk kepentingan pendidikan terutama dalam pengoptimalan pengelolaan manajemen sarana dan prasarana. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan tindak lanjut mengenai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap wewenang dan tugasnya sebagai pengelola manajamen sarana dan prasarana sekolah dengan baik agar mereka dapat menyadari betapa pentingnya pendidikan.

PENUTUP

A.    Kesimpulan

          Manajemen sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan mengelola atau mengatur sarana dan prasarana yang ada di lembaga pendidikan guna untuk mendukung atau menunjang sebuah rencana pendidikan dan tujuan pendidikan agar dapat terwujud sesuai dengan tujuan awal pendidikan. Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, dan indah sehingga menciptakan kondisi yang efektif dan efisien baik bagi guru maupun peserta didik saat berada di sekolah.

          Tujuan dari manajemen sarana dan prasarana sekolah adalah untuk memberikan kontribusi yang optimal dan professional terkait dengan sarana dan prasarana terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, juga terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan manajemen sarana dan prasarana sekolah agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal, antara lain: (1) Prinsip pencapaian tujuan, (2) Prinsip efisiensi, (3) Prinsip administratif, (4) Prinsip kejelasan tanggung jawab, (5) Prinsip kekohesifan. Standar sarana dan prasarana sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007.

          Masalah pendidikan di Indonesia itu sangat minim sekali terutama dalam sarana dan prasarana, seperti kurang memadainya sarana dan prasarana sekolah khususnya di daerah terpencil. Tidak hanya itu, SDMnya sendiri juga kurang berkualitas sehingga memicu banyak permasalahan yang dihadapi oleh pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang jauh dari perkotaan. Masalah-masalah tersebut biasanya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya alokasi dana yang terhambat karena banyak sekali kasus penyalahgunaan dana sekolah. Selain itu, faktor lainnya adalah perawatan yang buruk bisa saja terjadi karena pihak sekolah tidak terlalu memperhatikan bagaimana merawat sarana dan prasarana yang telah diberikan, sikap yang kurang peduli, dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah membuat banyak fasilitas sekolah yang terbengkalai.

          Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan kepada semua sekolah yang sarana dan prasarananya kurang memadai terutama di daerah terpencil tersebut dengan memberikan sarana dan prasarana yang memadai dan dibutuhkan oleh suatu sekolah tertentu agar proses pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, pemerintah harus tegas dalam menangani oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dana agar tidak ada lagi dana pendidikan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, pemerintah harus memberikan pelatihan dan pengembangan SDM khususnya kepada tenaga pendidik dan kependidikan sekolah terutama di daerah terpencil agar tenaga pendidik dan kependidikan dapat meningkatkan kompetensinya terutama dalam hal bagaimana memanajemen sarana dan prasarana sekolah yang baik, efisien, dan efektif. Selain itu, peran komite sekolah juga diperlukan dalam membantu mencarikan dana. Jika komite sekolah terlibat aktif dalam membantu mencarikan dana untuk memecahkan masalah ini, itu lebih baik lagi karena bisa membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pendanaan. Setelah itu, pemerintah juga harus melakukan tindak lanjut mengenai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap wewenang dan tugasnya sebagai pengelola manajamen sarana dan prasarana sekolah dengan baik agar mereka dapat menyadari betapa pentingnya pendidikan.

B.    Saran

          Dari permasalahan manajemen sarana dan prasarana sekolah di Indonesia, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kondisi sarana dan prasarana sekolah terutama di daerah terpencil agar masalah tersebut dapat terselesaikan. Hal tersebut, harus dilakukan agar sarana dan prasarana  yang dibutuhkan sekolah memadai dan dapat terpenuhi sehingga membuat proses pembelajaran berjalan dengan baik, efektif, dan efisien serta tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Barnawi dan Arifin, M. 2012. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.

Nurbaiti. 2015. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah. Jurnal Manajer Pendidikan. 9(4): 536-546.

Ellong, Tubagus Djaber Abeng. 2011. Manajemen Sarana dan Prasarana di Lembaga Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam. 11(1): 1-8.

Prastyawan. 2016. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jurnal Studi Keislaman. 6(1): 33-46.

Hajeng Darmastuti. 2014. Manajemen Sarana dan Prasarana Dalam Upaya Peningkatan Kualitas. Jurnal Inspirasi Manajemen Pendidikan. 3(3): 9-20.

Trisnawati, Cut Zahri Harun, Nasir Usman. 2019. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD Negeri Lamteubee Aceh Besar. Jurnal Magister Administrasi Pendidikan. 7(1): 62-69.

Apriana, Dewi. 2017. Problematika Guru dari Aspek Ketersediaan Sarana Prasarana Menghadapi Era Standarisasi Pendidikan Nasional. Jurnal Nasional Pendidikan. 2(1): 291-297.

Hafsah, Sofia. 2016. Kurangnya Sarana dan Prasarana, Problematika dalam Pendidikan. https://www.kompasiana.com/shoviahafsah/5859df592123bd4617cfd065/kurangnya-sarana-dan-prasarana-problematika-dalam-pendidikan (akses pada 7 April 2020).

Gusniel, Resky. 2013. Problematika Sarana dan Prasarana Pendidikan. http://reskygusniel.blogspot.com/2013/05/problematika-sarana-dan-prasarana.html (akses pada 10 April 2020).

Diah, Nurma. 2012. Permasalahan Pendidikan Tentang Sarana dan Prasarana Sekolah di Indonesia. http://nurmadiah62.blogspot.com/2012/12/permasalahan-pendidikan-tentang-sarana.html (akses pada 15 April 2020).

Beti, Ethana. 2016. Permasalahan dan Solusi Pendidikan di Daerah Pelosok Indonesia. https://ethanabeti.wordpress.com/2016/05/31/tugas-softskillpermasalahan-solusi-pendidikan-di-daerah-pelosok-indonesia/ (akses pada 18 April 2020).

Depdiknas. 2003. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2003.

Depdiknas. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2005.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun