Mohon tunggu...
Badruzzaman Harisah
Badruzzaman Harisah Mohon Tunggu... -

Orang Makassar yang tertarik dengan persoalan-persolan agama, politik, sosial, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Kecil Tentang Islam dan Poligami

20 Mei 2011   12:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:25 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gara-gara tadi pagi acara "Islam itu Indah" membahas tema Poligami, ingin rasanya membuat beberpa catatan mengenai hal itu:

1. Poligami hukum asalnya adalah boleh.

2. Tidak boleh menghalalkan yg tlh diharankam atau mengharamkan yg telah dihalalkan.

3. Ia merupakan pintu darurat, yg hanya dibuka ketika dlm kondisi darurat.

4. Menurut Ali Jum'ah, pada dasarnya pernikahan dlm Islam adalah monogami bukan poligami.

5. Islam datang untuk mengurangi dan membatasi jumlah isteri yg boleh dinikahi secara bersamaan, krn di zaman itu banyak orang lebih dari 4 isterinya.

6. Keadilan yangg diminta dalam poligami adalah adalah keadilan dalam materi bukan perasaan cinta, krn cinta berada di luar kemampaun manusia.

7. Rasulullah dibanding isteri2 lain lbh mencintai Sayyidina Khadijah setelah beliau adalah sayyidina Aisyah.

8. Bolehnya poligami adalah ujian kesetiaan bagi suami, bagaimana anda tau suami anda setia kalau anda tutup rapat bahkan mengharamkan poligami?

9. Ujian juga bagi isteri untuk  melayani suami dengan baik supaya suami merasa bahwa anda telah mewakili seluruh wanita di dunia ini.

10. Perempuan yg "ngeri" sama poligami, sebenarnya dia paham bahwa dirinya selama ini tidak melayani suami dengan baik, sehingga dia berfikir suami akan menikah lagi untuk melengkapi kekurangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun