Mohon tunggu...
Sangeh Pangarah Denda
Sangeh Pangarah Denda Mohon Tunggu... Freelancer - saya adalah Penulis lepas jarak jauh sejauh jauhnya dari masalah penilisan yang tidak jelas Hoax dan rumor , jadi sepenuhnya saya bertanggungjawab atas meua tulisan saya , nama asli didik bin hanan al shoffa bermukim di desa karanggayam kecamatan Winong Kabupaten pati Jawa Tengah , seorang duda yang ditinggal Istri , Istri digondhol Kabur bertebaran di bintang kejora , dilangit yang tinggi amat banyak menghias angkasa..aku ingin terbang dan menari ketempat dia berada namun tidak ada Biaya nya tolong kalau ada rekan punya biaya kirim ke alamat saya winong pati Karangkoanang karanggayam rt 4 rw 01 kepala Desanya Anton triprasetyo, RW nya bapak harno dan RTnya Bapak Sujo tolooonggg bantu saya nggak dapoat BLT padahal benar benar kereee... hubungi saya di 082325958964 Call saja di hap mati..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Warning Pemula Pengguna Media Cyber, Jari-jarimu adalah Harimaumu

22 Juni 2020   18:16 Diperbarui: 22 Juni 2020   18:14 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Cyber ( dokpri)

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang  telah dicabut. berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan Media ,  

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta Berita...


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.


9. Sengketa informasi


Tahap Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012.
(dikutip Dari berbagai sumber :Pedoman ini Penterjemahan dari   Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta) Bratapos . com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun