Keempat, perlunya sosialisasi dan koordinasi antara yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan dengan Kementerian Agama agar tujuan utama dari pemberlakuan Peraturan Menteri Agama (PMA) ini tidak saling kontraproduktif bahkan kontradiktif.
Baca juga: Kepala Madrasah sebagai Pengungkit dalam Mewujudkan Madrasah yang Unggul di Era MEA
Kelima, pada bulan September tahun lalu di Jawa Tengah ditemukan indikasi 7 kepala sekolah terpapar paham radikal. Kasus ini menjadi sangat krusial dan mencoreng pendidikan Indonesia. PMA tentang Kepala Madrasah sudah seharusnya mampu menjadi langkah antisipatif gerakan radikalisme. Syarat memiliki kesetiaan pada Pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan semboyan Bangsa; "Bhineka Tunggal Ika" akan melumpuhkan gerakan paham radikal di lingkungan madrasah.
Kepala Madrasah adalah tokoh sentral. Kemajuan lembaga pendidikan sangat bergantung pada kompetensi, kinerja dan latar belakang yang dimilikinya. Jabatan kepala berbeda dengan jabatan ketua. Ia memiliki hak otoritas dan memegang fungsi instruktif dalam menjalankan organisasinya. Sementara, demokrasi pendidikan dan pendidikan demokrasi harus berjalan beriringan. Namun kita patut optimis, PMA tentang Kepala Madrasah akan mampu menjawab semua persoalan di atas dalam mewujudkan kepala madrasah yang berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H