Mohon tunggu...
badrud tamam
badrud tamam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jawaban Pertemuan 5 - 6 - 7 || Kelas Pajak Internasional

5 Januari 2023   10:05 Diperbarui: 5 Januari 2023   10:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERTEMUAN 5 - Sudah isi quiz di sistem, hanya tinggal Forum:

Quiz 5 -> Done

tangkapan layar
tangkapan layar

Forum 5 :

5 kritik sesuai dengan Modul K5 

  • Pajak Dividen kepada pemegang saham sudah sesuai dengan aturan dan tidak berkaitan dengan pajak pph badan yang setor oleh perusahaan
  • Tarif PPh Pasal 29 per tahun pajak 2021 adalah sebesar 22%
  • Sumber landasan teori kurang bisa divalidasi karena berasal dari situs online
  • Daftar Pusataka baiknya dari penerbit yang memiliki kredibilitas tinggi
  • Design PPT menarik kalangan milenial

PERTEMUAN 6 - Sudah isi quiz di sistem, hanya tinggal Forum:

Quiz 6 -> Done

tangkapan layar
tangkapan layar

Forum 6 :

komentar atas Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) atau MAP sesuai PMK  No. 49/PMK.03/2019 khususnya Pasal 2 ayat 2 :

MAP dapat diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan  dan diajukan dalam batas waktu 6 bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49 tahun 2019.

Selain itu, MAP dapat diajukan sebanyak-banyaknya 1 kali untuk setiap permintaan pelaksaan MAP. Dan usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional.

PERTEMUAN 7 - Sudah isi quiz dan forum di sistem, tapi belum terbaca absensi nya:

Quiz 7 -> Done

tangkapan layar
tangkapan layar

Forum 7 -> Done

tangkapan layar
tangkapan layar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun