Mohon tunggu...
Badri Tamami
Badri Tamami Mohon Tunggu... Penulis - Masyarakat Gawai

Belajar menulis kata menjadi sebuah kalimat untuk sebuah paragraf

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

24 November 2024   18:54 Diperbarui: 24 November 2024   19:08 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Hal yang Boleh Dilakukan

* Menurunkan semua alat peraga kampanye

* Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih

* Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

* Mengecek DPT dan lokasi TPS

* Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang

* Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

Apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapapun. Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun