Memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimana giat Kampanye sudah tidak dilaksanakan.
Tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki masa tenang. Berikut informasi terkait masa tenang Pilkada 2024 yang diatur dalam peraturan KPU.
Pada masa tenang Pilkada 2024, ada sejumlah aturan yang melarang berbagai aktivitas kampanye. Masa tenang ini diberlakukan menjelang hari pemungutan suara.
KPU juga telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November nanti.Â
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Dalam aturan KPU, selama masa tenang tidak boleh ada atau melakukan aktivitas kampanye. Berikut ini aturan selama masa tenang Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dirangkum detikSulsel:
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
* Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
* Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
* Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
* Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.