Penyesuaian tarif ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali) akan diberlakukan efektif pada 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB sesuai aturan terbaru.
Dengan begitu, pengguna jalan yang akan melintasi Jalan Tol Cipali perlu mempersiapkan tambahan saldo e-toll. Hal ini guna menghindari kendala saat melakukan transaksi di gerbang tol.
Informasi tersebut berdasarkan akun Instagram Astra Tol Cipali pada Senin (28/10/2024).
Mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo Palimanan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024,". tulis akun Instagram Astra Tol Cipali dikutip Senin 28 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Undang Undang No. 02 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa evaluasi penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Berikut besaran tarif terbaru Tol Cipali berdasarkan tarif terjauh:
. Gol1 = Rp 132.000
. Gol 2 &3 = Rp 217.500
. Gol 4& 5 = Rp 273.000
Kendaraan yang masuk ke dalam golongan I terdiri dari mobil dan truk berukuran kecil serta bus. Kemudian golongan II yakni truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, serta golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih.