Pilkada menjadi isu utama dalam proses demokrasi Indonesia belakangan ini. Saat proses pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon), Pilkada 2024 kali ini sempat diwarnai dengan pergolakan tentang batas usia dan dukungan untuk calon Kepala Daerah.Tahapan Awal Pilkada 2024 Sempat Memanas
Kontroversi terkait revisi undang-undang tentangGelombang protes makin memanas di media sosial dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi. Masyarakat Indonesia protes terhadap aturan yang ingin diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan "Peringatan Darurat" dan #KawalPutusanMK.
Demo pun bukan hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di beberapa kota besar di Indonesia, yakni Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Bali, Purwokerto, Makassar, Mataram, Malang, Pontianak, Palembang, Medan, Pekanbaru, Jember, dan Samarinda.
Jumlah dukungan bakal paslon harus diserahkan perseorangan ke KPU
Ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lolos tahap verifikasi.
Adapun bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam kontestatasi Pilkada Serentak, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Kita semua tentu harus bersama-sama menjaga dan mengawasi pelaksanaan pilkada mendatang serta menjangkau berbagai lapisan masyarakat termasuk pemilih pemula tentang pentingnya peran dan fungsi partisipasi di dalam Pilkada serentak ini, guna bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang serba serbi Pemilihan di setiap tahapannya.
Beberapa Daerah Yang Tidak Ikut Pilkada Serentak
A. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Meski begitu, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Daerah tersebut adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada).
B. DKI Jakarta
Begitu pula dengan kota dan kabupaten di DKI Jakarta, yang tidak perlu melakukan pemilihan Bupati atau Walikota. Sebab, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.
Sebab diterangkan berdasarkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. Oleh karena itu, pengisian jabatan wali kota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pilkada.