Mohon tunggu...
Bagong Ndeso
Bagong Ndeso Mohon Tunggu... -

Born in Medan, North Sumatra. Currently working as a professional in an international oil and gas company.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Awas KPK Gadungan !!!

12 Mei 2013   18:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:41 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih hangat di media-media nasional berita tentang para penyidik KPK yang gagal menyita mobil yang diduga milik LHI dari halaman parkir DPP PKS. Diberitakan bahwa security kantor DPP PKS yang sedang bertugas menghalangi tindakan penyitaan tersebut.

 

Mainstream media, terutama media yang mempunyai kepentingan pollitik seperti Metro-TV dan TVone, mencoba ‘mengarahkan issue’ seolah-olah PKS melawan tindakan KPK dan PKS melawan tindakan penegakkan hukum.

 

Bagiamana kata pakar hukum?

 

Pengamat hukum Universitas Indonesia Chaerul Huda tidak memandang tindakan Partai Keadilan Sejahtera sebagai sebuah upaya menghalangi penyitaan.

 

Menurut Chaerul, tindakan tersebut merupakan kewajaran. "PKS tidak salah," kata Chaerul saat dihubungi Minggu, 12 Mei 2013.

 

Dia mengatakan, KPK seharusnya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di DPP PKS. "Karena yang didatangi KPK adalah kantor partai yang dimiliki lembaga, bukan perseorangan," ujar Chaerul.

 

Menurut Chaerul, koordinasi dengan pejabat berwenang partai perlu dilakukan karena mobil-mobil tersebut terparkir di wilayah kantor DPP PKS. "Tidak bisa KPK hanya memberikan surat penyitaan hanya kepada satpam," kata Chaerul.

 

Lihat link berikut: http://www.tempo.co/read/news/2013/05/12/078479752/Pengamat-Hukum-PKS-Tidak-Salah

 

PKS sendiri sebagai pihak yang ‘tertuduh’ telah melakukan rekonstruksi atas peristiwa penyitaan mobil partai oleh KPK yang dilakukan Senin(6/5) malam lalu. Rekonstruksi dilakukan oleh security gedung DPP PKS yang menjadi saksi mata datangnya beberapa orang yang ingin menyita mobil-mobil di parkiran gedung DPP PKS yang kemudian mengaku sebagai petugas KPK.

 

Iwan (Security DPP PKS) mengatakan, "Orang-orang itu datang Senin malam sekitar jam 22.00 WIB ke sini mengatakan dari KPK ingin menyita mobil tetapi tidak jelas mobil yang mana. Saya minta suratnya malah mereka bilang 'Kalau mau saya bisa sita semua mobil di sini, gedung ini juga bisa kami sita.' Keesokan harinya pun mereka datang tidak bawa surat penyitaan, malah bawa wartawan."

 

Bagi penulis, jika cerita security itu benar, tindakan yang dilakukan oleh KPK tersebut terkesan sangat AROGAN. Wajar saja jika security kantor DPP PKS menolak melepas mobil tersebut karena petugas datang tanpa menunjukkan surat resmi penyitaan sedangkan sebagai security, tugas mereka adalah untuk menjaga asset.

 

Apa buktinya jika mereka yang hadir saat penyitaan itu bukan anggota KPK gadungan? Bukankan anggota security harus mempertanggungjawabkan barang yang dijaganya kepada pemiliknya? Apa susahnya anggota KPK untuk membuat atau (jika memang sudah bawa saat itu) menunjukkan surat penyitaan secara baik-baik kepada petugas security?

 

Kembali ke judul tentang KPK Gadungan, sudah pada tahu belum banyak KPK gadungan berkeliaran? Kalau belum, berikut beritanya…

 

http://www.beritasatu.com/nusantara/37099-jaringan-kpk-gadungan-dibekuk-kepolisian.html

Jaringan KPK Gadungan Dibekuk Kepolisian

[BERITASATU] Jaringan KPK gadungan berhasil dibekuk oleh kepolisian. Kemarin, aktor  intelektual dari jaringan KPK gadungan berinisial JI berhasil ditangkap di sebuah kos di kawasan Kramat Sentiong atas, tadi malam.

 

Kanit Kejahatan dan Kekerasan Polres Balerang IPTU Krisna Pandjaitan menjelaskan, penangkapan JI merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang KPK gadungan yang ditangkap pada 31 Januari lalu di Hotel Novotel Batam, yaitu IM, BU, dan RM.

"Penangkapan kemarin di Kramat Sentiong atas itu pengembangan dari tiga orang pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya di Batam," kata Krisna dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, hari ini.

Dalam peristiwa penangkapan itu, Krisna mengatakan, pihaknya mengamankan  sejumlah kartu identitas penyidik KPK, amplop dengan kop surat KPK, laptop, dan printer untuk membuat berkas-berkas KPK tersebut.

 

Satu lagi nih:

 

http://www.tribunnews.com/2012/03/17/penyidik-kpk-gadungan-ditangkap-bersama-pacarnya-di-hotel

 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jatmiko (42), otak pelaku pemerasan terhadap Bupati Karimun Nurdin Basirun, ternyata sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pasalnya, setiap melakukan aksinya, Jatmiko melakukan pemerasan, mengaku-ngaku sebagai Direktur Penyidikan KPK.

 

Pria ini memulai aksinya melakukan penipuan setelah tak lagi menjadi sopir almarhum Sutardjo, Wakil Ketua DPR-RI beberapa tahun silam.

 

Dari pengalamannya yang sering berhubungan dengan pejabat selama menjadi ajudan Sutarjo, pelaku memulai aksinya melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK.


Satu lagi nih:

http://www.merdeka.com/hukum-kriminal/tiga-anggota-kpk-gadungan-ditangkap-petugas.html


Kapanlagi.com - Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis siang, menangkap tiga orang yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga orang tersebut ditangkap polisi saat berupaya memperdaya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Purbalingga Setiyadi.

Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Roy Hardi Siahaan saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Mereka masih kami periksa. Kami masih mendalami apakah identitasnya betul atau tidak," katanya

So,

Berhati-hatilah dengan KPK Gadungan.

Kalau ada yang ngaku-ngaku penyidik KPK, jangan lupa minta bukti ID dan surat perintah. Kalau gak bisa nunjukkin patut diduga mereka itu KPK GADUNGAN. Lapor ke polisi terdekat..

 

WASDADALAH…

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun