Kebijakan pembangunan infrastruktur Jokowi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi otomatis berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan listrik nasional. Maka, target pembangunan listrik 35.000 MW bukan sesuatu yang mengada-ada atau sekedar keinginan 'wah' akan tapi sebuah keniscayaan memenuhi kebutuhan energi listrik dimasa depan.
Untuk mencukupi target 35.000 MW, selain pembangunan pembangkit listrik kapasitas besar, salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro & Mikro Hidro (PLTM & PLTMH). PLTMH memang bukan hal yang baru, namun mengingat selain ramah lingkungan, energi berkelanjutan, teknologi sederhana dan investasi yang tidak besar, potensi PLTMH sangat layak menjadi prioritas nasional.
Inovasi multi fungsi irigasi sebagai sumber energi di Wonosobo Jawa Tengah
Selain panas bumi di Dieng, Kabupaten Wonosobo memiliki potensi energi berkelanjutan yang layak dikembangkan yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada SALURAN IRIGASI. Potensi hydro power (tenaga air) pada jaringan irigasi cukup berlimpah. Hal ini dapat dilihat dari tata guna lahan sawah yang luasnya mencapai 18% dari luas wilayah yang ada. Wonosobo memiliki debit air yang cukup karena merupakan sumber utama bagi aliran sungai-sungai utama di Propinsi Jawa Tengah, seperti: Serayu, Bogowonto dan Luk Ulo. Selain itu topografi Wonosobo dengan wilayah berbukit-bukit memiliki potensi head (tinggi terjunan air). Potensi jaringan irigasi, tinggi terjunan dan debit air yang cukup berlimpah tersebut akan terbuang percumah jika tidak dimanfaatkan secara tepat.Â
Memahami potensi tenaga air yang besar pada jaringan irigasi dan menyadari akan adanya kebutuhan listrik, maka Pemerintah perlu melakukan inovasi multi fungsi irigasi sebagai sumber daya yang menghasilkan energi sekaligus menjaga ketahanan pangan.Â
Ilustrasi inovasi multifungsi irigasi sebagai sumber daya energi, antara lain:
Pertama, pada jaringan irigasi yang memiliki potensi energi, pemerintah mempersiapkan desain bangunan irigasi multi fungsi. Saluran irigasi pertanian sekaligus dipersiapkan dapat digunakan dimanfaatkan sebagai sumber energi PLTMH. Misal, kebutuhan riil irigasi pertanian sebesar 2 m3 per detik maka struktur bangunan dam, pintu air serta saluran irigasi dibuat dapat menampung 4 m3 atau lebih. Kelebihan debit air tersebut dimanfaatkan untuk PLTMH. Â Â
Kedua, Pembangunan PLTMH memanfaatkan saluran irigasi signifikan memangkas biaya investasi terutama pada pengadaan lahan dan pembangunan waterway. Investasi PLTMH pada saluran irigasi dapat dilakukan oleh swasta bersama BUMD atau BUMDES. Peran BUMD/ BUMDES tersebut akan mendukung kegiatan daerah atau desa. Jika desa telah dapat membiayai kegiatannya dari pendapatan PLTMH maka pemerintah dapat mengalokasikan dananya untuk daerah lain yang lebih membutuhkan.
Ketiga, Pemerintah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk perawatan, pemeliharaan infrastruktur irigasi yang digunakan untuk PLTMH. Maka belanja infrastruktur perawatan jaringan irigasi dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur atau skala prioritas yang lain.
Namun, wacana, gagasan tentang inovasi irigasi sebagai sumber energi dengan manfaat yang besar dihadapkan pada kenyataan kendala yang tidak mudah. Kendala terbesar investasi PLTMH bukan pada masalah ketersediaan potensi, teknis dan permodalan, melainkan faktor non teknis antara lain birokrasi dalam perizinan yang berbelit dan ego sektoral. Sebagai gambaran, betapa ironisnya untuk sebuah konstruksi yang secara praktis bisa diselesaikan dalam kurun waktu 6 bulan tapi membutuhkan waktu 3 hingga 4 tahun untuk mengurus perizinan. Â Â
Menyadari permasalahan yang begitu komplek ini, sudah saatnya pemerintah PERLU dan HARUS membentuk "TASK FORCE ENERGI LISTRIK" yang beranggotakan lintas kementrian dan lembaga terkait dikoordinir Menteri koordinator bidang ESDM. Tugas Task Force adalah menghilangkan hambatan-hambatan non teknis demi tercapainya iklim investasi dibidang energi yang sehat serta terealisasinya program strategis nasional pembangunan listrik 35.000 MW.