Mohon tunggu...
Badiklat Jateng
Badiklat Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah merupakan Satuan Kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Balai pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah merupakan Satuan Kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Lantik 181 Pejabat Baru

17 Oktober 2023   13:16 Diperbarui: 17 Oktober 2023   13:23 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Gelombang promosi dan rotasi jabatan terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.  Tercatat, sebanyak 181 pejabat administrasi menduduki jabatan baru.  Hal ini  tertuang dalam  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHH-29.KP.03.03 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan administratif di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W.13-04.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan  Jabatan Tata Usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tejo Harwanto mulai menjabat dan melantik  pejabat baru  pada hari ini, Senin (16 Oktober), di area upacara kantor. Di antara pejabat yang dilantik, disebutkan ada 36 orang yang menjabat sebagai kepala bagian pelaksanaan teknis. Rinciannya, jabatan Jenjang III sebanyak 30 orang, Jabatan Jenjang IV sebanyak 108 orang, dan Jabatan Jenjang IV sebanyak 43 orang.

Pada saat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga menjabat dan melantik  15 pejabat fungsional tertentu dan 1 notaris pengganti. Menyampaikan pesannya, Kepala Kanwil menyampaikan bahwa perjalanan dinas merupakan hal yang lumrah dalam suatu organisasi.

Menurutnya, jabatan merupakan tugas yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Pengangkatan pada suatu jabatan baru, baik dalam hal pengalihan tugas maupun kenaikan pangkat, merupakan suatu bentuk kepercayaan dan kehormatan yang harus dihormati dan diterima dengan  rasa syukur," kata Tejo.

Ditambahkannya: "Tugas yang diberikan dapat merangsang semangat untuk meningkatkan motivasi dan kreativitas, menghasilkan ide-ide baru untuk lebih meningkatkan kinerja tugas dan kinerja organisasi".  Kakanwil menambahkan bahwa promosi dan mutasi idealnya memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

"Pelantikan ini harus dipahami dari sudut pandang organisasi untuk memfasilitasi pelaksanaan amanah pemerintah, pengembangan dan peningkatan pelayanan publik," kata Tejo.

Oleh karena itu, setiap pejabat yang dilantik harus mempunyai visi yang luas, siap mendukung kepemimpinan dalam perumusan dan pelaksanaan setiap kebijakan serta mempunyai pendapat untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perancis. melanjutkan. Saat itu dilakukan serah terima jabatan terhadap empat kepala UPT yaitu Kepala Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Kepala Lapas Magelang, Kepala Lapas Kendal, dan Kepala Lapas Purwodadi.

Hadir menyaksikan kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha Hajrianor, Kepala Bagian Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Bagian Imigrasi Is Edy Ekoputranto dan para kepala UPT se-Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun