Mohon tunggu...
Badiklat Jateng
Badiklat Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah merupakan Satuan Kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Balai pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah merupakan Satuan Kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Yasonna H. Laoly: Gunakan Informasi Hukum JDIHN Sebagai Pilar Utama

13 Oktober 2023   11:18 Diperbarui: 13 Oktober 2023   11:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/manfaatkan-akses-jdihn-untuk-berbagi-informasi-hukum

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada anggota Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terus berinovasi dalam pengembangan informasi hukum. Yasonna mengatakan hingga Oktober 2023, dokumen sah JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 berupa pendapatan peraturan perundang-undangan dan pendapatan non-statuta sebanyak 84.359.

 "Setengah juta dokumen hukum tentunya akan sangat bermanfaat bagi semua kalangan.  kata Yassona saat membuka acara Rapat Penghargaan Desainer Nasional  JDIHN Tahun 2023 bidang Legal Development and Management Content (LDCC), Kamis (12/12). /sepuluh).

  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Kepala Departemen Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anggiat Ferdinan, Kepala Departemen Hukum Deni turut serta dalam acara langsung di Konvensi tersebut. Center dan Hotel Aston Kartika Grogol. Kristiawan dan Kepala Divisi Penasihat Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Dyah Santi Y.

 Menkum HAM mengatakan, dokumen hukum  tersedia secara digital di website dan memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum.

 "Informasi hukum yang diberikan Manajemen JDIHN sangat berharga. Tidak  diragukan lagi bahwa hal ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis, misalnya. "Untuk keperluan penelitian atau pengkajian, bahkan untuk pemerintah untuk memperbaiki atau mengembangkan kebijakan," ujarnya.

 Yasonna melanjutkan, "Dengan data JDIHN,  kita bisa melakukan analisis terhadap peraturan yang tumpang tindih, peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan lainnya.

 Yasonna berharap seluruh anggota JDIHN terus aktif melengkapi dokumen hukum dan tetap berkomitmen  melaksanakan pengelolaan JDIH  seoptimal mungkin.

 Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang  terdaftar menjadi anggota JDIHN. Selanjutnya, tidak kurang dari 1.232 website JDIH diintegrasikan ke dalam portal JDIHN.GO.ID yang memuat 557.509 data dokumen hukum nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun