Mohon tunggu...
Humas Badiklat Jateng
Humas Badiklat Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai Diklat Hukum dan Ham Jawa Tengah

Pemberitaan Media Badiklat Kumham Jateng

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Analisis Izin Tinggal Keimigrasian Jadi Materi Hari ke Tiga Peserta Pelatihan

13 Juli 2024   13:44 Diperbarui: 13 Juli 2024   13:51 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badiklat Kumham Jateng

Semarang, 12 Juli 2024 - Salah satu sesi penting dalam pelatihan ini adalah materi mengenai analisis izin tinggal keimigrasian yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman di bidangnya. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai prosedur, kebijakan, serta analisis terhadap berbagai jenis izin tinggal yang ada.

Materi ini langsung disampaikan oleh pengajar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Widhia Sathria, dengan garus besar berbagai aspek terkait izin tinggal, mulai dari jenis-jenis izin tinggal seperti izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap hingga Kebijakan Visa Terbaru. Selain itu, peserta juga diajak untuk memahami proses verifikasi dan validasi data, serta analisis terhadap potensi pelanggaran izin tinggal yang sering terjadi.

Para peserta tampak antusias mengikuti sesi materi ini. Mereka aktif berdiskusi dan bertanya mengenai berbagai kasus yang pernah mereka hadapi di lapangan.
.
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para pegawai imigrasi dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Badiklat Kumham Jateng 
Badiklat Kumham Jateng 
@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun